KEJAGUNG Sita 70.000 Hektar Lahan

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan karyawan PT WHS, Duta Palma Group Sambas melakukan aksi menuntut hak mereka yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. (ANTARA/HO-Link-Art Borneo)

Ratusan karyawan PT WHS, Duta Palma Group Sambas melakukan aksi menuntut hak mereka yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. (ANTARA/HO-Link-Art Borneo)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita lahan seluas 68.338 hektar milik Dulta Palma Group dan 1.577 hektar lahan yang dikelola masyarakat Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan yang merugikan masyarakat adat setempat,” kata Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (PD AMAN) Kabupaten Bengkayang, Angga di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (1/2/2025).

Penyitaan lahan ini menuai respons dari masyarakat adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya, yang menuntut pengembalian hak atas tanah mereka.

“Lahan ini telah menjadi bagian dari kehidupan dan budaya kami selama bertahun-tahun. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan hak kami yang dirampas sejak 2003,” ujarnya.

Diketahui, masyarakat adat Semunying Jaya, yang terdiri dari 100 kepala keluarga atau sekitar 385 jiwa, telah mengajukan perlindungan hukum melalui Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Bengkayang.

Mereka menuntut pengembalian 1.577 hektar tanah, termasuk 30 hektar sawah, 117 hektar tanah milik individu, dan 1.420 hektar hutan adat, yang digarap dan ditanami kelapa sawit oleh PT Ledo Lestari (PT LL), anak perusahaan Dulta Palma Group.

Angga menjelaskan bahwa berbagai upaya hukum telah dilakukan sejak 2014, termasuk gugatan terhadap perusahaan dan Pemda Bengkayang. Namun, putusan pengadilan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat.

Baca Juga :   RATUSAN RUMAH Warga Perbatasan Kalbar-Malaysia Terendam Banjir

“Kami juga telah memfasilitasi mediasi dengan Komnas HAM Kalimantan Barat, tetapi prosesnya masih berlangsung,” tutur Angga dilansir dari AntaraNews.

Konflik tanah antara masyarakat adat Semunying Jaya dan PT LL telah berlangsung sejak 2005/2006. PT LL, yang merupakan anak perusahaan PT Alfa Ledo milik pengusaha Surya Darmadi, telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Surya Darmadi sendiri saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), sementara manajemen PT LL dikendalikan oleh Cheryl Darmadi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Angga, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memantau situasi dan memastikan keadilan ditegakkan. Sementara itu, masyarakat adat Semunying Jaya berharap pemerintah dapat memenuhi aspirasi mereka dan mengembalikan hak atas tanah yang telah menjadi sumber kehidupan mereka selama puluhan tahun.

Sementara itu, Dulta Palma Group belum memberikan tanggapan resmi mengenai penyitaan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, baik bagi masyarakat adat maupun untuk kepentingan hukum yang lebih luas. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
MOTIF MUTILASI Gegara Dituduh Selingkuh, Pelaku Suami Siri dan Rekannya
POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan
PUTUSAN UNIK, Hakim PN Mempawah Hukum Terdakwa Berlebaran ke Rumah Korban
DIAMANKAN Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
AKHIRNYA! Santri Irfan Berpulang, Jenazah Dipulangkan ke Kayong Utara
SANTRI Diduga Alami Kekerasan, Wajah Lebam dan Belum Sadar
AZIM, Beruang Madu Dilepasliarkan di Gunung Tarak

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca