TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 18:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Andi Yulianto alias Andi Encek, atas perkara pembunuhan Bidan Hj Rahmaniah (58), seorang bidan  di Jalan Kelayan A, Gang Antasari 2, Kecamatan Banjarmasin Selatan, berakhir divonis tahanan “sampai ajal” (seumur hidup), pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, (14/4/2026).

Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP hingga Pasal 459 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Diketahui, hukuman penjara seumur hidup adalah sanksi pidana yang mewajibkan terpidana mendekam di dalam penjara selama sisa hidupnya hingga meninggal dunia.

Hukuman ini bukanlah hitungan 20 tahun atau usia saat vonis, melainkan penjara seumur hidup sesungguhnya.  Narapidana ini umumnya tidak mendapatkan remisi, melainkan harus menjalani masa tahanan sampai ajal

Vonis disampaikan Majelis Hakim Diketuai Irfanul Hakim SH,MH, sedangkan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra SH diwakili Adiyaksa SH dari Kejari Banjarmasin.

Pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU, yang mana terdakwa Andi Encek telah terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 459 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 (Pasal 340 KUHP lama) dan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang No 1.

“Memutuskan putusan terhadap terdakwa Andi dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Mendengar Putusan tersebut terdakwa Andi Encek menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap, setelah diberi waktu selama tujuh hari.

Sedangkan pihak keluarga dari Almarhumah Bidan Hj Rahmaniah, langsung mengucap syukur yag nampak puas.

Baca Juga :   GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Termasuk anak dari almarhumah yakni Rina, yang turut menjadi korban perbuatan terdakwa, tak kuasa menahan air mata.  Terimakasih,” ucap mereka kepada Majelis Hakim.

Vonis Ini sesuai harapkan.” Kami bersyukur terdakwa Andi bisa dihukum seumur hidup dan ini adalah sesuai dengan harapan dari pihak keluarga, ” katanya lagi pada awak media.

Diketahui peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 Wita.

Terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam sambil berpura-pura membeli obat.

Selain itu, terdakwa juga sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban.

Namun, permintaan tersebut ditolak sehingga terdakwa langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

Rina Mutia, anak korban, yang mengetahui kejadian berupaya memberikan pertolongan. Namun, ia juga menjadi korban juga ditikam oleh terdakwa.

Untuk sang ibu (bidan) sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Akan tetapi, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan dn Rina sempat dirawat. Untuk pelaku berhasil diamankan Polisi tak lama setelah kejaadian itu. (ZI)

.

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:50

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 September 2026 - 22:26

KARHUTLA Kalbar: Tiga Helikopter CH-47 Chinook Jepang Perkuat Pemadaman

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Jumat, 4 September 2026 - 22:16

WALHI Kalbar Desak Penindakan Perusahaan Sebabkan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Rabu, 2 September 2026 - 20:24

HOTSPOT NAIK, Kalteng dan Kalbar Prioritas Penanganan Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 22:51

DIDUGA 12 Perusahaan di Kalimantan Jadi Penyebab Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 20:08

BKSDA Kalbar Prioritaskan Perlindungan Orang Utan saat Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca