TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Andi Yulianto alias Andi Encek, atas perkara pembunuhan Bidan Hj Rahmaniah (58), seorang bidan  di Jalan Kelayan A, Gang Antasari 2, Kecamatan Banjarmasin Selatan, berakhir divonis tahanan “sampai ajal” (seumur hidup), pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, (14/4/2026).

Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP hingga Pasal 459 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Diketahui, hukuman penjara seumur hidup adalah sanksi pidana yang mewajibkan terpidana mendekam di dalam penjara selama sisa hidupnya hingga meninggal dunia.

Hukuman ini bukanlah hitungan 20 tahun atau usia saat vonis, melainkan penjara seumur hidup sesungguhnya.  Narapidana ini umumnya tidak mendapatkan remisi, melainkan harus menjalani masa tahanan sampai ajal

Vonis disampaikan Majelis Hakim Diketuai Irfanul Hakim SH,MH, sedangkan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra SH diwakili Adiyaksa SH dari Kejari Banjarmasin.

Pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU, yang mana terdakwa Andi Encek telah terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 459 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 (Pasal 340 KUHP lama) dan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang No 1.

“Memutuskan putusan terhadap terdakwa Andi dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Mendengar Putusan tersebut terdakwa Andi Encek menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap, setelah diberi waktu selama tujuh hari.

Baca Juga :   BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Sedangkan pihak keluarga dari Almarhumah Bidan Hj Rahmaniah, langsung mengucap syukur yag nampak puas.

Termasuk anak dari almarhumah yakni Rina, yang turut menjadi korban perbuatan terdakwa, tak kuasa menahan air mata.  Terimakasih,” ucap mereka kepada Majelis Hakim.

Vonis Ini sesuai harapkan.” Kami bersyukur terdakwa Andi bisa dihukum seumur hidup dan ini adalah sesuai dengan harapan dari pihak keluarga, ” katanya lagi pada awak media.

Diketahui peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 Wita.

Terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam sambil berpura-pura membeli obat.

Selain itu, terdakwa juga sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban.

Namun, permintaan tersebut ditolak sehingga terdakwa langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

Rina Mutia, anak korban, yang mengetahui kejadian berupaya memberikan pertolongan. Namun, ia juga menjadi korban juga ditikam oleh terdakwa.

Untuk sang ibu (bidan) sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Akan tetapi, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan dn Rina sempat dirawat. Untuk pelaku berhasil diamankan Polisi tak lama setelah kejaadian itu. (ZI)

.

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca