SuarIndonesia — Putusan unik dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap terdakwa bernama Herman dalam perkara penganiayaan. Hakim hanya mewajibkan Herman bersilaturahmi ke rumah korban saat Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah nanti.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (11/3/2026) oleh Hakim Tunggal Richard Oktorio Napitupulu dalam perkara Nomor 44/Pid.B/2026/PN Mpw. Dalam amar putusannya, hakim menetapkan hukuman penjara 4 bulan untuk Herman. Namun, ia tidak perlu menjalani masa penahanan dalam penjara. Sebagai gantinya, ia diawasi selama satu tahun. Selama masa pengawasan, terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain.
Tak hanya itu, hakim juga menetapkan syarat khusus yang cukup unik, yakni terdakwa diwajibkan mengunjungi rumah korban saat Hari Raya Idulfitri 2026 atau pada hari lain di bulan Maret 2026 untuk bersilaturahmi.
“Terdakwa harus berkunjung ke rumah korban pada Hari Raya Idulfitri 2026 atau hari lain di bulan Maret 2026 dengan didampingi keluarga atau perangkat desa/RT/RW setempat untuk bersilaturahmi serta didokumentasikan dalam bentuk foto atau video,” ujar Richard seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Sabtu (14/3/2026) dan dilansir detiKalimantan.
Richard menjelaskan putusan tersebut mempertimbangkan aspek pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, bukan sekadar memberikan hukuman.
“Pemidanaan bukan semata-mata bersifat retributif. Hukuman harus menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana perbaikan agar terdakwa dapat diterima kembali di lingkungan keluarga dan masyarakat,” jelasnya.
Pertimbangan tersebut juga merujuk pada Pasal 54 Ayat (1) KUHP Nasional, terutama terkait dampak tindak pidana terhadap korban serta adanya unsur pemaafan meski korban tetap menginginkan proses hukum berjalan.
Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sementara pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, pada Kamis, 31 Juli 2025. Saat itu, Herman terlibat perselisihan dengan korban bernama Yanto karena menganggap korban menghalangi dirinya mengambil baja ringan untuk pembangunan toilet di rumahnya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, Herman menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban saat pulang ke rumah.
Karena masih kesal dengan peristiwa sebelumnya, Herman langsung memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian melerai keduanya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















