PUTUSAN UNIK, Hakim PN Mempawah Hukum Terdakwa Berlebaran ke Rumah Korban

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi putusan hakim. (Foto: detikcom)

Foto Ilustrasi putusan hakim. (Foto: detikcom)

SuarIndonesia — Putusan unik dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap terdakwa bernama Herman dalam perkara penganiayaan. Hakim hanya mewajibkan Herman bersilaturahmi ke rumah korban saat Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah nanti.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (11/3/2026) oleh Hakim Tunggal Richard Oktorio Napitupulu dalam perkara Nomor 44/Pid.B/2026/PN Mpw. Dalam amar putusannya, hakim menetapkan hukuman penjara 4 bulan untuk Herman. Namun, ia tidak perlu menjalani masa penahanan dalam penjara. Sebagai gantinya, ia diawasi selama satu tahun. Selama masa pengawasan, terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain.

Tak hanya itu, hakim juga menetapkan syarat khusus yang cukup unik, yakni terdakwa diwajibkan mengunjungi rumah korban saat Hari Raya Idulfitri 2026 atau pada hari lain di bulan Maret 2026 untuk bersilaturahmi.

“Terdakwa harus berkunjung ke rumah korban pada Hari Raya Idulfitri 2026 atau hari lain di bulan Maret 2026 dengan didampingi keluarga atau perangkat desa/RT/RW setempat untuk bersilaturahmi serta didokumentasikan dalam bentuk foto atau video,” ujar Richard seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Sabtu (14/3/2026) dan dilansir detiKalimantan.

Richard menjelaskan putusan tersebut mempertimbangkan aspek pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, bukan sekadar memberikan hukuman.

“Pemidanaan bukan semata-mata bersifat retributif. Hukuman harus menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana perbaikan agar terdakwa dapat diterima kembali di lingkungan keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :   PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

Pertimbangan tersebut juga merujuk pada Pasal 54 Ayat (1) KUHP Nasional, terutama terkait dampak tindak pidana terhadap korban serta adanya unsur pemaafan meski korban tetap menginginkan proses hukum berjalan.

Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sementara pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, pada Kamis, 31 Juli 2025. Saat itu, Herman terlibat perselisihan dengan korban bernama Yanto karena menganggap korban menghalangi dirinya mengambil baja ringan untuk pembangunan toilet di rumahnya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, Herman menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban saat pulang ke rumah.

Karena masih kesal dengan peristiwa sebelumnya, Herman langsung memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian melerai keduanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming
KARHUTLA Kalbar: Tiga Helikopter CH-47 Chinook Jepang Perkuat Pemadaman
ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
WALHI Kalbar Desak Penindakan Perusahaan Sebabkan Karhutla
WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak
HOTSPOT NAIK, Kalteng dan Kalbar Prioritas Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca