Semua disebut gegara dituduh selingkuh serta dugaan ingin menguasai harta korban, dan pelaku adalah suami siri dan rekannya.
Pada awalnya, warga menemukan potongan tubuh manusia di Jalan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita
“Aksi ini bukanlah spontanitas, melainkan telah direncanakan jauh-jauh hari.
Terdapat dua motif utama yang mendasari tindakan para pelaku,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolresta, Minggu (22/3/2026).
Pihak Kepolisian telah mengamankan dua tersangka utama yang memiliki peran vital dalam aksi sadis yakni J alias W (53), warga Karang Asam Ulu, yang merupakan suami siri korban.
M (56), seorang ibu rumah tangga (ibu angkat korban) beralamat di Jalan Anggur (Salon Noni), Kelurahan Sidodadi.
“Tersangka merasa tidak terima dengan tuduhan korban yang menyatakan bahwa J dan M memiliki hubungan gelap.
Korban berkali-kali menuduh kedua pelaku telah berselingkuh hingga melakukan hubungan badan,” ucap Kapolresta.
Selain faktor asmara, para pelaku juga ingin menguasai aset milik korban. Incaran mereka meliputi kendaraan bermotor, HP serta barang berharga lainnya yang selama ini dimiliki korban.
“Kejadian sudah direncanakan dari jauh hari oleh kedua pelaku. Ada unsur sakit hati dan juga niat untuk menguasai barang-barang milik korban,” tambah Kombes Pol Hendri Umar.
“Intinya telah direncanakan oleh dua pelaku sejak Januari 2026. Mereka bahkan sudah melakukan survei lokasi untuk pembuangan jasad korban di kawasan Gunung Pelanduk.
Dari hasil pemeriksaan, sejak Januari pelaku sudah merencanakan, termasuk menentukan lokasi pembuangan jenazah,” katanya
Tim di lapangan menemukan adanya kesesuaian antara keterangan pelaku dan bukti-bukti yang ada.
Para pelaku diduga bekerja sama untuk menghabisi nyawa korban, memutilasi jasadnya, hingga membuangnya di lokasi sepi di kawasan Sempaja Utara guna menghilangkan jejak.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















