SuarIndonesia –Penampakan tumpukan uang senilai Rp 371 triliun, yang mana angka ini nyaris setara dengan 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang totalnya Rp 3.842 triliun.
Ini semua digelar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (10/4/2026).
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kerja Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menyelamatkan aset-aset negara hingga senilai Rp 371 triliun selama 1,5 tahun kerja.
“Satgas berhasil melakukan penguasaan kembali aset negara, kawasan hutan, yang bila dinilai, nilai tersebut adalah sekitar Rp 371 triliun. Padahal, seluruh APBN kita adalah Rp 3.842 triliun kurang lebih.
Berarti yang dilakukan oleh Satgas PKH dalam 1,5 tahun ini menyelamatkan hampir 10 persen dari APBN,” kata Prabowo saat Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara yang digelar di Kejaksaan Agung.
Menurut Prabowo, dengan nilai uang sebesar itu, seluruh sekolah di Indonesia bisa diperbaiki secara maksimal.
Ia yakin sekolah-sekolah Indonesia bisa jadi lebih modern dengan dilengkapi perangkat digital dan memiliki fasilitas sanitasi yang baik.
Selain itu, pemerintah juga bisa membangun ribuan jembatan di berbagai daerah demi menyambungkan akses masyarakat.
“Kita bisa perkirakan semua sekolah seluruh Indonesia kita perbaiki, kita bikin modern, kita lengkapi dengan digitalisasi dengan layar-layar digital yang cerdas. Kita perbaiki semua MCK di semua sekolah kita,” ucapnya.
“Kita bisa bangun ribuan jembatan-jembatan di desa-desa. Kita bisa bayangkan perubahan nasib rakyat kita dengan penyelamatan uang dan aset yang Saudara-saudara telah hasilkan,” tambahnya.
Ia menyatakan kerja Satgas PKH tidak mudah dalam menjaga kekayaan negara. Prabowo menilai para anggota Satgas adalah orang-orang yang penuh tanggung jawab.
“Karena itu, saya menghargai pekerjaan Saudara-saudara, yang tergolong orang yang masih punya rasa tanggung jawab yang sangat besar kepada negara bangsa dan rakyat kita,” tegasnya.
Ini merupakan hasil penindakan periode Januari-April 2026 yang berasal di antaranya dari denda administratif, PNBP penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, dan PNBP denda lingkungan hidup.
Adapun sepanjang Oktober 2025 sampai April 2026, Satgas PKH berhasil menyetorkan Rp 31,3 triliun kepada negara yang didapatkan dari penegakan administratif terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Sementara bila dihitung sejak Februari 2025 lalu, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp 371 triliun.
Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari aktivitas perkebunan ilegal seluas 5,89 juta hektare dan pertambangan ilegal seluas 10.257 hektar. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















