SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 12:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti, Senin (13/4/2026). (SuarIndonesia/ZI)

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti, Senin (13/4/2026). (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Waspada dunia pendidikan terseret peredaraan narkotika. Setidaknya telah digagalkan serta disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) 43,8 Kilogram (Kg) sabu dari pelajar.

Sabu itu diedarkan  AS,  yang masih berstatus pelajar dari Jakarta Selatan (Jaksel) dan RH berasal dari Lampung bekerja sebagai wiraswasta.

“Mereka adalah kaki tangan gembong narkotika Fredy Pratama,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti, Senin (13/4/2026).

AS dan RH diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit, AKBP Ade Harri di halaman Hotel Wisata, Banjarmasin Utara pada 8 April 2026.

“Masing-masing tersangka membawa dua koper hitam berisi sabu seberat 43.831,22 gram atau sekitar 43,8 kilogram,” kata Kapolda.

Dari hasil penyelidikan, keduanya adalah jaringan antarprovinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

“Jaringan tersebut diketahui terafiliasi dengan gembong narkotika Internasional Fredy Pratama. Ini juga dapat dilihat dari karakteristik kemasan sabu-sabu yang mereka bawa,” ucap Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :   DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Serta dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Selain pengungkapan kasus tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan periode 23 Januari hingga 8 April 2026.

Dalam kurun waktu itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel menangani 45 laporan polisi dengan total 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan dua perempuan.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir ekstasi.

Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, seperti Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar,” jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono

Dari hasil penindakan, Polda Kalsel mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp 1,95 triliun. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN
DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:20

RATUSAN HAJI Kloter 01 Debarkasi Banjarmasin Mendarat Selamat di Banua

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:34

DECAK KAGUM Warga Saksikan Jupiter Aerobatic Team TNI AU

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:47

POLRESTA Banjarmasin Amankan Delapan Motor Terindikasi Balap Liar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:37

PRIA PEKERJA SERABUTAN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:53

GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar

Berita Terbaru


Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Dok Kejati Kaltim)

Hukum

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca