RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

SuarIndonesia — Indonesia mengutuk keras badan legislatif Zionis Israel, Knesset, atas pengesahan undang-undang yang mempermudah dijatuhkannya vonis mati bagi rakyat Palestina yang mereka penjarakan.

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, kebijakan tersebut tak dapat diterima karena mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal.

“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” menurut Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya melalui platform X, dipantau di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Indonesia memandang keputusan itu melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.

Untuk itu, Indonesia mendesak rezim Zionis untuk segera mencabut UU tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional.

Indonesia mendesak Israel menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan Palestina yang ada di penjara mereka.

Indonesia juga mendorong komunitas internasional supaya mengambil langkah tegas memastikan perlindungan bagi bangsa Palestina yang hingga kini menderita akibat penindasan Zionis Israel.

“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” kata Kemlu RI, melansir dari Antara.

Indonesia turut menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina mencapai kemerdekaan dan kedaulatannya dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, demikian Kemlu RI.

Baca Juga :   AKHIRI Perang, Pakistan jadi Perantara Komunikasi AS-Iran

Badan legislatif Israel pada Senin mengesahkan undang-undang yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dihukum karena serangan mematikan terhadap warga Israel.

UU baru tersebut mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel dengan niat merugikan negara tersebut. Tetapi, UU itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Berdasarkan UU tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukannya, dan keputusan bulat dari hakim tidak diwajibkan.

Sementara itu, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan, saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, menurut organisasi hak-hak tahanan dan Dinas Penjara Israel. Laporan menunjukkan mereka menderita penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang telah menyebabkan puluhan kematian. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TRUMP ‘Tendang’ Netanyahu dari Pembicaraan Nego Iran
22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata
KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz
ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz
CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz
BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum
PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:07

PRESIDEN PRABOWO Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:00

JEMAAH HAJI Diingatkan soal Larangan Bawa Air Zamzam dalam Koper

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:54

SATGAS HAJI Tangani 59 Kasus Terkait Pelaksanaan Haji 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:49

DIPERLEBAR Jembatan Cambai di Jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:47

OKNUM POLISI 2 Kali Positif Narkoba, Menghilang saat Mau Sidang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:37

POLRESTA BANJARMASIN Ungkap 40 Kasus Narkotika dengan 53 Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:10

14 SPESIES MANGROVE Ditemukan di Kawasan PBPH Kotabaru

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:55

PILKADA DIUSUL Digelar Asimetris Mengacu Karakteristik Daerah

Berita Terbaru

Mensesneg Prasetyo Hadi (tengah), Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) dan Kepala Bakom Muhammad Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Foto: Antara/Genta T Mawangi)

Headline

PRESIDEN PRABOWO Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Selasa, 2 Jun 2026 - 22:07

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca