RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

SuarIndonesia — Indonesia mengutuk keras badan legislatif Zionis Israel, Knesset, atas pengesahan undang-undang yang mempermudah dijatuhkannya vonis mati bagi rakyat Palestina yang mereka penjarakan.

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, kebijakan tersebut tak dapat diterima karena mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal.

“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” menurut Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya melalui platform X, dipantau di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Indonesia memandang keputusan itu melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.

Untuk itu, Indonesia mendesak rezim Zionis untuk segera mencabut UU tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional.

Indonesia mendesak Israel menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan Palestina yang ada di penjara mereka.

Indonesia juga mendorong komunitas internasional supaya mengambil langkah tegas memastikan perlindungan bagi bangsa Palestina yang hingga kini menderita akibat penindasan Zionis Israel.

“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” kata Kemlu RI, melansir dari Antara.

Indonesia turut menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina mencapai kemerdekaan dan kedaulatannya dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, demikian Kemlu RI.

Baca Juga :   AKHIRI Perang, Pakistan jadi Perantara Komunikasi AS-Iran

Badan legislatif Israel pada Senin mengesahkan undang-undang yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dihukum karena serangan mematikan terhadap warga Israel.

UU baru tersebut mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel dengan niat merugikan negara tersebut. Tetapi, UU itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Berdasarkan UU tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukannya, dan keputusan bulat dari hakim tidak diwajibkan.

Sementara itu, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan, saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, menurut organisasi hak-hak tahanan dan Dinas Penjara Israel. Laporan menunjukkan mereka menderita penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang telah menyebabkan puluhan kematian. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!
SUPORTER Spanyol Bahagia Timnya Juara Dunia 2026
PEMAIN BARCA Pahlawan Spanyol dan Tangis Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
PIALA DUNIA 2026: 10 Gol Tercipta, Inggris Juara 3 Tumbangkan Perancis
DUEL FINAL Piala Dunia 2026, Prediksi Spanyol Vs Argentina
SEMIFINAL Piala Dunia 2026: Spanyol Melaju ke Final, Kalahkan Prancis
SEMIFINAL Piala Dunia 2026: Tiket Gagal Sold Out!
PIALA DUNIA 2026: Inggris dan Argentina Melaju ke Semifinal

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca