KARANTINA KALBAR Cegah Perdagangan Satwa Liar di Perbatasan

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Ferdi mensosialisasikan satwa liar yang di lindungi kepada tokoh masyarakat di Perbatasan Sambas (Foto: Balai Karantina Kalbar)

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Ferdi mensosialisasikan satwa liar yang di lindungi kepada tokoh masyarakat di Perbatasan Sambas (Foto: Balai Karantina Kalbar)

SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah peredaran ilegal satwa liar dan potensi penyebaran penyakit zoonosis di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

“Perbatasan menjadi titik rawan kejahatan transnasional. Karena itu, kolaborasi lintas instansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah perdagangan ilegal,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Ferdi, di Pontianak, Minggu (26/4/2026).

Ferdi mengatakan wilayah perbatasan merupakan kawasan strategis yang rentan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan satwa liar dilindungi.

“Untuk memaksimalkan upaya tersebut kami juga telah menggelar workshop multipihak bertajuk Mendukung Pencegahan Peredaran Perdagangan Ilegal Satwa Liar dan Pencegahan Potensi Zoonosis di Perbatasan Indonesia Malaysia yang digelar di Wisma Indonesia Aruk, Kabupaten Sambas, Kamis (23/4/2026) kemarin,” tutur Ferdi dilansir dari Antara.

Menurutya, kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, Security), TNI/Polri, pemerintah daerah, hingga organisasi non-pemerintah (NGO) di bidang lingkungan.

Ferdi menambahkan, pendekatan terpadu melalui sistem “satu pintu” yang melibatkan Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan aparat keamanan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap lalu lintas barang dan makhluk hidup di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek penegakan hukum, workshop tersebut juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Baca Juga :   PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

Dia juga menegaskan, pergerakan satwa liar ilegal yang tidak melalui prosedur karantina berpotensi membawa agen penyakit berbahaya, seperti virus dan bakteri baru, yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem.

“Tanpa pengawasan dan pemeriksaan yang ketat, risiko masuknya penyakit menular ke wilayah Indonesia menjadi sangat nyata,” katanya.

Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan pemahaman terkait prosedur karantina, deteksi dini ancaman penyakit, serta dampak ekologis dari perdagangan satwa liar ilegal.

Karantina Kalbar berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan di wilayah perbatasan, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

“Melalui penguatan jejaring komunikasi antar-instansi, Karantina Kalbar berkomitmen menjaga wilayah perbatasan RI–Malaysia tetap aman, sehat, serta terbebas dari praktik penyelundupan satwa liar dan penyebaran penyakit menular,” kata Ferdi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

46 ORANG UTAN Diselamatkan Akibat Karhutla
KETAPANG Dominasi Hotspot Terbanyak
70 HARI Relawan Karhutla Lawan Asap dan Lakukan Evakuasi
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
JEPANG Perkuat Pemadaman Karhutla di Ketapang
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca