CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Rio Feisal)

Foto Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan usulan terkait pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.

Selain itu, lembaga antirasuah itu mengatakan usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut memiliki landasan akademis.

“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa kajian KPK tersebut menemukan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, dan langsung dijagokan saat pemilihan umum.

“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.

Menurut dia, usulan atau rekomendasi tersebut dapat mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Baca Juga :   RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

“Entry cost (biaya masuk, red,) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” katanya.

Anggota DPR: KPK lampaui kewenangan

Sementara itu, dilansir dari Antara, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui kewenangan usai merekomendasikan perlunya pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI. (Dok Antara)

“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemilu dan partai politik, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut dia menjelaskan usulan KPK tersebut ahistoris karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025, menolak permohonan pembatasan masa jabatan untuk ketua umum partai politik.

Selain itu, dia menilai pandangan KPK soal pembatasan masa jabatan ketum partai politik dan kaitannya dengan kaderisasi juga tidak tepat.

Menurut dia, kaderisasi di partai politik tetap berjalan dengan dinamis, meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik.

Hal itu dapat terjadi, jelas dia, karena partai politik membutuhkan kader untuk memperjuangkan visi dan misinya. Dengan demikian, kaderisasi partai politik tetap berjalan.

Terakhir, dia mengingatkan KPK bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus dimaknai sebagai manifestasi kebebasan berserikat warga negara.

“Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) masing-masing partai politik,” katanya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD
KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca