CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Rio Feisal)

Foto Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan usulan terkait pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.

Selain itu, lembaga antirasuah itu mengatakan usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut memiliki landasan akademis.

“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa kajian KPK tersebut menemukan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, dan langsung dijagokan saat pemilihan umum.

“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.

Menurut dia, usulan atau rekomendasi tersebut dapat mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Baca Juga :   RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

“Entry cost (biaya masuk, red,) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” katanya.

Anggota DPR: KPK lampaui kewenangan

Sementara itu, dilansir dari Antara, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui kewenangan usai merekomendasikan perlunya pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI. (Dok Antara)

“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemilu dan partai politik, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut dia menjelaskan usulan KPK tersebut ahistoris karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025, menolak permohonan pembatasan masa jabatan untuk ketua umum partai politik.

Selain itu, dia menilai pandangan KPK soal pembatasan masa jabatan ketum partai politik dan kaitannya dengan kaderisasi juga tidak tepat.

Menurut dia, kaderisasi di partai politik tetap berjalan dengan dinamis, meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik.

Hal itu dapat terjadi, jelas dia, karena partai politik membutuhkan kader untuk memperjuangkan visi dan misinya. Dengan demikian, kaderisasi partai politik tetap berjalan.

Terakhir, dia mengingatkan KPK bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus dimaknai sebagai manifestasi kebebasan berserikat warga negara.

“Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) masing-masing partai politik,” katanya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Berita Terbaru

Kepala BGN Dadan Hindayana (dua dari kiri); Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tiga dari kiri) dalam peresmian SPPG Pemuda Muhammadiyah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Dok BGN)

Nasional

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:50

Foto Ilustrasi - Seorang calon haji Indonesia disambut petugas setibanya di Arab Saudi. (Dok Kemenhaj)

Nasional

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca