SuarIndonesia – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin adalah dalam kegiatan Sewa Komputer Server, Aplikasi, dan Jaringan untuk Jenjang Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024.
Semua berdasarkan laporan aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Sistem Absensi Digital Berbasis Radio Frequency Identification (RFID) Tingkat Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2023
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH. MH bersama Kasubsi (Kepala Subseksi) Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Renny Gladis Karina SH.MH, Kamis (23/4/2026).
Dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan, yang mana dana bersumber dari dana APBD Kota Banjarmasin, berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Bahwa Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin secara berturut-turut pada tahun anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024 melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Berupa sewa aplikasi penunjang pembelajaran berbasis digital yang disebut dengan Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin untuk jenjang Sekolah Dasar.
Dalam dokumen perjanjian disebut dengan nomenklatur Sewa Komputer Server, Aplikasi dan Jaringan yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Banjarmasin tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 dengan realisasi anggaran yang telah dibayarkan kepada penyedia adalah sebesar Rp 5.428.832.000 (lima miliar empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Dalam pengadaannya ditemukan berbagai penyimpangan prosedur dan ketidaksesuaian ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak memenuhi standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.083.686.600,67 (lima miliar delapan puluh tiga juta enam ratus delapan.
Untuk pagu dijelaskan Rp 6.505.056.000 (enam miliar lima ratus lima juta lima puluh enam ribu rupiah).
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.083.686.600,67 (Lima miliar delapan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, telah
ditetapkan satu orang tersangka berinisial TAN dan dilakuan penahanan,” tambah Ardian Junaedi SH MH.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 April 2026 sampai dnegan 12 Mei 2026 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Untuk pelanggaran pasal yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















