DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH. MH bersama Kasubsi (Kepala Subseksi) Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Renny Gladis Karina SH.MH, Kamis (23/4/2026). (SuarIndonesia/ZI)

Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH. MH bersama Kasubsi (Kepala Subseksi) Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Renny Gladis Karina SH.MH, Kamis (23/4/2026). (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin adalah dalam kegiatan Sewa Komputer Server, Aplikasi, dan Jaringan untuk Jenjang Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024.

Semua berdasarkan laporan aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Sistem Absensi Digital Berbasis Radio Frequency Identification (RFID) Tingkat Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2023

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH. MH bersama Kasubsi (Kepala Subseksi) Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Renny Gladis Karina SH.MH, Kamis (23/4/2026).

Dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan, yang mana dana bersumber dari dana APBD Kota Banjarmasin,  berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Bahwa Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin secara berturut-turut pada tahun anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024 melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Berupa sewa aplikasi penunjang pembelajaran berbasis digital yang disebut dengan Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin untuk jenjang Sekolah Dasar.

Dalam dokumen perjanjian disebut dengan nomenklatur Sewa Komputer Server, Aplikasi dan Jaringan yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Banjarmasin tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 dengan realisasi anggaran yang telah dibayarkan kepada penyedia adalah sebesar Rp 5.428.832.000 (lima miliar empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Dalam pengadaannya ditemukan berbagai penyimpangan prosedur dan ketidaksesuaian ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak memenuhi standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.083.686.600,67 (lima miliar delapan puluh tiga juta enam ratus delapan.

Baca Juga :   DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Untuk pagu dijelaskan Rp 6.505.056.000 (enam miliar lima ratus lima juta lima puluh enam ribu rupiah).

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.083.686.600,67 (Lima miliar delapan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, telah
ditetapkan satu orang tersangka berinisial TAN dan dilakuan penahanan,” tambah Ardian Junaedi SH MH.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 April 2026 sampai dnegan 12 Mei 2026 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Untuk pelanggaran pasal yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan
WARISAN Purba Lembah Kahung
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan
PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca