PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Barang bukti pembobolan rumah di Banjar. (Foto: detikKalimantan/Khairun Nisa)

Barang bukti pembobolan rumah di Banjar. (Foto: detikKalimantan/Khairun Nisa)

SuarIndonesia — Polres Banjar berhasil mengamankan pasangan suami istri asal Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus pencurian di sebuah rumah yang tengah ditinggal penghuninya di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari aksi itu, keduanya berhasil membobol harta korban sekitar Rp 3,5 miliar.

Kapolres Banjar AKBP Fadly menyebut bahwa pasutri itu memang pernah melakukan aksi serupa. Kemudian, saat melakukan aksi di Kalimantan Selatan, keduanya menginap di sebuah hotel.

“Selama menjalankan aksi keduanya menginap di hotel, jadi memang sudah direncanakan dan diniatkan,” ujar Fadly, Rabu (22/4/2026).

Aksi pembobolan itu dilakukan keduanya pada 21 Februari 2026 lalu. Saat itu, korban bersama keluarga melaksanakan salat tarawih dan rumah dalam keadaan kosong. Rumah tersebut kemudian terdeteksi oleh pelaku yang memang sedang berkeliling mencari target.

“Kejadiannya saat Ramadan, di mana korban waktu itu sedang tarawih. Kemudian kondisi brankas milik korban sedang tidak terkunci,” jelas Fadly sebagaimana dilansir detikKalimantan.

Kedua pelaku mengambil barang berharga korban berupa uang tunai, emas, serta berlian milik korban yang tersimpan di brankas.

“Untuk harta atau barang bukti yang berhasil diambil pelaku berupa uang tunai Rp 70 juta, dan perhiasan emas berlian senilai Rp 3,5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :   PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Usai menjalankan aksinya, keduanya lari ke Kalimantan Tengah, kemudian ke NTB. Emas dan berlian milik korban dilebur di NTB. Uang hasil peleburan digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil, sepeda motor dan untuk gaya hidup.

Kedua pelaku ditangkap ketika mereka berada di NTB. Fadly membenarkan bahwa keduanya memang residivis dan sudah lumayan sering melakukan aksi pencurian. Sehingga, sudah sangat lancar dalam menjalankan aksinya. Pasutri tersebut terancam 477 KUHPidana yakni pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Memang sudah profesional, sudah sering. Makanya hanya butuh waktu sebentar,” pungkasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan
KEBAKARAN HEBAT Landa Kawasan Pasar Lama Laut Banjarmasin
POLISI Menyapa dan Bagikan Snack pada Anak Keluarga Korban KM Virgo
KOORDINASI ke Kemendagri, Banggar DPRD Kalsel Pastikan Penguatan APBD 2027
DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas
KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8
799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:05

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Rabu, 16 September 2026 - 13:32

KEBAKARAN HEBAT Landa Kawasan Pasar Lama Laut Banjarmasin

Rabu, 16 September 2026 - 13:06

POLISI Menyapa dan Bagikan Snack pada Anak Keluarga Korban KM Virgo

Selasa, 15 September 2026 - 22:17

KOORDINASI ke Kemendagri, Banggar DPRD Kalsel Pastikan Penguatan APBD 2027

Selasa, 15 September 2026 - 22:03

DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Selasa, 15 September 2026 - 15:43

TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Selasa, 15 September 2026 - 15:23

TIM DVI Polda Kalsel Telah Berangkatkan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 untuk Dimakamkan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca