PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Barang bukti pembobolan rumah di Banjar. (Foto: detikKalimantan/Khairun Nisa)

Barang bukti pembobolan rumah di Banjar. (Foto: detikKalimantan/Khairun Nisa)

SuarIndonesia — Polres Banjar berhasil mengamankan pasangan suami istri asal Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus pencurian di sebuah rumah yang tengah ditinggal penghuninya di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari aksi itu, keduanya berhasil membobol harta korban sekitar Rp 3,5 miliar.

Kapolres Banjar AKBP Fadly menyebut bahwa pasutri itu memang pernah melakukan aksi serupa. Kemudian, saat melakukan aksi di Kalimantan Selatan, keduanya menginap di sebuah hotel.

“Selama menjalankan aksi keduanya menginap di hotel, jadi memang sudah direncanakan dan diniatkan,” ujar Fadly, Rabu (22/4/2026).

Aksi pembobolan itu dilakukan keduanya pada 21 Februari 2026 lalu. Saat itu, korban bersama keluarga melaksanakan salat tarawih dan rumah dalam keadaan kosong. Rumah tersebut kemudian terdeteksi oleh pelaku yang memang sedang berkeliling mencari target.

“Kejadiannya saat Ramadan, di mana korban waktu itu sedang tarawih. Kemudian kondisi brankas milik korban sedang tidak terkunci,” jelas Fadly sebagaimana dilansir detikKalimantan.

Kedua pelaku mengambil barang berharga korban berupa uang tunai, emas, serta berlian milik korban yang tersimpan di brankas.

“Untuk harta atau barang bukti yang berhasil diambil pelaku berupa uang tunai Rp 70 juta, dan perhiasan emas berlian senilai Rp 3,5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :   BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel

Usai menjalankan aksinya, keduanya lari ke Kalimantan Tengah, kemudian ke NTB. Emas dan berlian milik korban dilebur di NTB. Uang hasil peleburan digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil, sepeda motor dan untuk gaya hidup.

Kedua pelaku ditangkap ketika mereka berada di NTB. Fadly membenarkan bahwa keduanya memang residivis dan sudah lumayan sering melakukan aksi pencurian. Sehingga, sudah sangat lancar dalam menjalankan aksinya. Pasutri tersebut terancam 477 KUHPidana yakni pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Memang sudah profesional, sudah sering. Makanya hanya butuh waktu sebentar,” pungkasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca