SuarIndonesia – Asmara bercabang atau jalin dua hubugan, ini dihadapi Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum membunuh Juwita (23), seorang Jurnalis di Kalsel.
Terdakwa Kelasi Satu Jumran dihadirkan saat pemeriksaan barang bukti di sela-sela sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, pada Senin (5/5/2025).
Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin mengungkapkan oknum Jumran, menjalin dua hubungan asmara bersama korban dan wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam sidang.
“Sebelum terdakwa berhubungan badan dengan korban, korban sempat menolak karena mengetahui terdakwa mempunyai kekasih di Sulawesi, demikian isi percakapan terdakwa dan korban di suatu tempat di Banjarbaru, kisaran periode November-Desember 2024” kata Sunandi dalam surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan itu menjelaskan pertemuan pertama terjadi di suatu kafe di Banjarbaru, komunikasi intens, lalu kemudian bertemu di salah satu hotel setelah melalui proses kenalan lewat sosial media, (terdakwa pakai nama samaran Andi).
Dan bertukar nomor whatsapp, komunikasi sayang-sayangan dan terdakwa tidak sungkan membahas seksual.
Pertengahan November 2024, terdakwa mengajak korban bertemu kembali di Banjarbaru untuk membahas hubungan tersebut yang menurut terdakwa bahwa itu adalah hubungan spesial, meski terdakwa sebenarnya memiliki pacar di Sulawesi namun tidak enggan menjalin hubungan dengan korban.
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan, lalu ketemu namun meminta agar hanya berduaan (dengan isyarat berhubungan badan).
Lantas korban langsung bertanya jika hamil apakah terdakwa mau bertanggung jawab?.
Dengan sigap terdakwa menjawab siap bertanggung jawab jika itu anaknya.
Korban kembali bertanya apakah terdakwa nanti akan kabur jika terjadi apa-apa, kemudian terdakwa kembali meyakinkan agar korban tidak ragu.
Lalu mereka merencanakan ketemu di suatu hotel di Banjarbaru, korban mendahului masuk ke kamar hotel.
Terdakwa pulang terlebih dahulu ke mes MMA. Lalu korban mendatangi korban menggunakan sepeda motor.
Setelah tiba, terdakwa masuk ke kamar dan mengunci pintu tersebut. Terdakwa sempat ke kamar mandi, melepas pakaian dan mendekati korban.
Saat itu, korban sempat menolak dan melontarkan pertanyaan kepada terdakwa apakah memilih korban atau pacarnya yang ada di Sulawesi.
Namun, terdakwa menjawab lebih memilih pacarnya. Kemudian berkata kepada korban agar menjalani hubungan spesial mereka karena jodoh tidak ada yang tahu menurut terdakwa.
Setelah terjadi perdebatan, lalu terdakwa meninggalkan korban di kamar hotel itu dengan kondisi tanpa busana lengkap.
Setelah peristiwa itu, keluarga korban mengetahui kronologis hubungan kedua pihak melalui keterangan korban. Karena tidak terima, keluarga korban meminta terdakwa bertanggung jawab agar menikahi korban.
Keluarga korban mengancam ke jalur hukum jika terdakwa tidak mau bertanggung jawab, singkat cerita komunikasi keluarga korban dengan terdakwa, terdakwa merasa tertekan dan dongkol karena selalu diminta tanggung jawab.
namun, terdakwa langsung melakukan bantahan saat majelis hakim memberikan kesempatan. Ia membantah telah melakukan hubungan badan saat bertemu Juwita di sebuah hotel pada akhir 2024.
Selain itu, Jumran juga membantah telah mendorong dan memiting korban saat berada di dalam kamar hotel tersebut, sebagaimana keterangan saksi 5.
Dalam surat dakwaan pula, karena kondisi ekonomi, terdakwa tidak siap dan merencanakan pembunuhan karena sudah merasa buntu akibat desakan tanggung jawab untuk menikahi korban.
Semakin tertekan, terdakwa mencari cara membunuh dengan racun yang dicari di google, lalu mengurungkan niat karena merasa takut.
Hingga akhirnya pindah dinas sudah sekitar satu bulan dari Lanal Banjarmasin ke Lanal Balikpapan, terdakwa didesak agar bertanggung jawab dan dituduh melarikan diri dari tanggung jawab dan semakin sulit dihubungi.
Semakin didesak, terdakwa kembali merencanakan pembunuhan, lalu menelepon korban dan berkata mengapa merekam saat di kamar hotel, seolah merasa dijebak.
Niat terdakwa semakin bulat mau membunuh dan akhirnya mengunduh di google cara menghilangkan barang bukti dan jejak saat membunuh.
Meski sempat dilarang rekannya dan agar bertanggung jawab menikahi korban, terdakwa tetap dengan niatnya membunuh karena tidak mencintai korban.
Hingga akhirnya korban dan terdakwa bertemu pada hari kejadian pada Sabtu (22/3), terdakwa tiba di Banjarbaru dan menjemput korban menggunakan mobil rental.
Pada hari itu, terdakwa menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan jasadnya ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam sidang perdana, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, dikutip Antara telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain beserta alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5).
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda
Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasad korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















