PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia -Tersangka penggelapan sepeda motor berinisial RN dan penadah, HI (40), diringkus anggota Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, secara terpisah serta waktu berbeda.

Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr, Muhammad Abd Rauf, S.I.K, M.H, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Kevin Wahyudi, S.Tr.K.,M.H, saat dikonfirmasi Rabu (29/7/2026), membenarkan keduanya sudah diamankan bersama barang bukti.

Dimana pertama kali diamankan tersangka RN warga Desa Begagap, Keluraham Begagap, Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala (Batola0.

Ia ditangkap saat berada di Jalan Pekauman Gang Mutiara Banjarmasin Selatan, pada Jum’at (24/7/2026).

Tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban Abdul Rasyid (29), warga Jalan Banyiur Dalam, RT 16 RW 01 Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya disamping tiang listrik Jalan Paving Blok Dermaga 300 Pelabuhan Martapura Baru Banjarmasin Barat.

Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr, Muhammad Abd Rauf, S.I.K, M.H, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Kevin Wahyudi, S.Tr.K.,M.H

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RN bahwa sepeda motor tersebut dijualnya ke tempat HI, yang mempunyai usaha bengkel di Desa Muara Baruh Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Dari tangan RN anggota menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.400.000 sisa hasil dari penjualan sepeda motor, satu buah Handphone (Hp).

Sedangkan tangan penadahnya HI anggota menyita barang bukti berupa satu buah Hp, se buah sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hijau dengan No.Polisi DA 5609 JC, satu buah STNK sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hijau milik korban Abdul Rasyid.

Dari kronologisnya berawal korba sedang bekerja di area Dermaga Pelabuhan Martapura Baru.

Kemudian tersangka RN mendatangi korban mau meminjam kendaraannya Honda Beat Warna Hijau dengan No.Polisi DA 5609 JC, waktu itu korban mau membuat surat jalan.,pada Minggu (19/7/2026) lalu.

Baca Juga :   MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Alasan tersangka RN meminjam kendaraan karena mau membeli rokok, karena sudah pernah beberapa kali meminjam, korban meminjam kendaraan kepada tersangka dan selalu dikembalikan.

Akhirnya korban mau meminjamkan kendaraan miliknya, lalu korban mendatangi Misran selaku sopir truck trailer, dimana tersangka ikut bekerja menanyakan dimana keberadaannya,

Setelah itu Misran mencoba menelpon tersangka RN namun Hp-nya sudah tidak aktif, kemudian ditunggu beberapa jam tersangka juga tidak ada kembali.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek KPL Banjarmasin.

Setelah penyelidikan, akhirnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kevin Wahyudi, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada d isekitar rumah yang berada di Jalan.Pekauman Gang Mutiara Banjarmasin Selatan.

Team Opsnal  langsung menuju rumah tersangka HI, sebagai penadahnya, terlihat sepeda motor korban masih ada.

Kompol Dr, Muhammad Abd Rauf menegaskan, saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek KPL Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polsek KPL anjarmasin, dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan.

“ Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menjaga aset miliknya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana,” pungkas Kompol Muhammad Abd Rauf. ((DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca