DIULTIMATUM ! Gubernur Muhidin Pemegang Izin Pengelolaan Karbon

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalsel, H. Muhidin, memberikan ultimatum bagi pemegang izin pengelolaan karbon. Apabila  tak berjalan maka izinnya dicabut

Gubernur Kalsel, H. Muhidin, memberikan ultimatum bagi pemegang izin pengelolaan karbon. Apabila  tak berjalan maka izinnya dicabut

SuarIndonesia – Gubernur Kalsel, H. Muhidin, memberikan ultimatum bagi pemegang izin pengelolaan karbon. Apabila  tak berjalan maka izinnya dicabut.

Ia mengaku tak khawatir apabila mendapatkan gugatan dari pencabutan itu.“Apabila perusahaan pemegang perdagangan karbon hutan tak ada laporan aktivitas atau kinerjanya hingga saat ini, maka kita akan usulkan dicabut izinnya,” kata Muhidin.

Menurut Muhidin, pihak Pemprov Kalsel juga dapat melakukan pengelolaan perdagangan karbon hutan tersebut.

“Nanti akan kita lihat progres aktivitas perusahaan pemegang izin perdagangan karbon hutan tersebut, apabila belum ada progres kinerjanya atau menghasilkan karbon maka kita akan evaluasi dan cabut izinnya,” kata Muhidin.

Ia mengatakan kawasan hutan Kalsel yang mencapai sekitar 1,6 juta hektare harus mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.Menurutnya, terdapat sejumlah izin pengelolaan karbon yang telah diberikan kepada pihak tertentu, namun hingga kini belum menunjukkan realisasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzhara menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun baseline potensi karbon dengan dukungan pendanaan REDD+ bersama Lemtara Pena Bulu.

Baca Juga :   GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Penyusunan baseline tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2026. Setelah diverifikasi oleh lembaga independen yang bersertifikat, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan sebagai dasar pengajuan pendanaan berbasis kinerja penurunan emisi karbon kepada lembaga donor.

Terkait Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Fathimatuzzahra menyebut kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.

“Apabila ditemukan izin yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OMBUDSMAN Kalsel Panggil Lima Manajemen PLN
RAMPUNG Lintasan Atletik Stadion 17 Mei, PUPR Kalsel Serahkan ke Dispora
BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB
PROGRAM Tukar Sampah jadi Sembako, Ini Diminta Berkelanjutan
DIRESMIKAN, Rimba Mart Jual Produk Hasil Hutan
BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang
“KANTOR PLN DISEGEL”, Peternak Tebarkan Ribuan Bangkai Ayam
PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:48

BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14

BMKG: EL NINO Diprediksikan Bertahan hingga Kuartal I 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:06

CEGAH Karhutla dan Kekeringan OMC Diintensifkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:45

PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:25

POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi kelangkaan BBM. (Foto: SI/UT/@Gemini.Ai)

Kalteng

WARGA KOBAR Keluhkan Sulitnya dapat BBM

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca