SuarIndonesia – Gubernur Kalsel, H. Muhidin, memberikan ultimatum bagi pemegang izin pengelolaan karbon. Apabila tak berjalan maka izinnya dicabut.
Ia mengaku tak khawatir apabila mendapatkan gugatan dari pencabutan itu.“Apabila perusahaan pemegang perdagangan karbon hutan tak ada laporan aktivitas atau kinerjanya hingga saat ini, maka kita akan usulkan dicabut izinnya,” kata Muhidin.
Menurut Muhidin, pihak Pemprov Kalsel juga dapat melakukan pengelolaan perdagangan karbon hutan tersebut.
“Nanti akan kita lihat progres aktivitas perusahaan pemegang izin perdagangan karbon hutan tersebut, apabila belum ada progres kinerjanya atau menghasilkan karbon maka kita akan evaluasi dan cabut izinnya,” kata Muhidin.
Ia mengatakan kawasan hutan Kalsel yang mencapai sekitar 1,6 juta hektare harus mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, terdapat sejumlah izin pengelolaan karbon yang telah diberikan kepada pihak tertentu, namun hingga kini belum menunjukkan realisasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzhara menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun baseline potensi karbon dengan dukungan pendanaan REDD+ bersama Lemtara Pena Bulu.
Penyusunan baseline tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2026. Setelah diverifikasi oleh lembaga independen yang bersertifikat, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan sebagai dasar pengajuan pendanaan berbasis kinerja penurunan emisi karbon kepada lembaga donor.
Terkait Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Fathimatuzzahra menyebut kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.
“Apabila ditemukan izin yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















