DIULTIMATUM ! Gubernur Muhidin Pemegang Izin Pengelolaan Karbon

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalsel, H. Muhidin, memberikan ultimatum bagi pemegang izin pengelolaan karbon. Apabila  tak berjalan maka izinnya dicabut

Gubernur Kalsel, H. Muhidin, memberikan ultimatum bagi pemegang izin pengelolaan karbon. Apabila  tak berjalan maka izinnya dicabut

SuarIndonesia – Gubernur Kalsel, H. Muhidin, memberikan ultimatum bagi pemegang izin pengelolaan karbon. Apabila  tak berjalan maka izinnya dicabut.

Ia mengaku tak khawatir apabila mendapatkan gugatan dari pencabutan itu.“Apabila perusahaan pemegang perdagangan karbon hutan tak ada laporan aktivitas atau kinerjanya hingga saat ini, maka kita akan usulkan dicabut izinnya,” kata Muhidin.

Menurut Muhidin, pihak Pemprov Kalsel juga dapat melakukan pengelolaan perdagangan karbon hutan tersebut.

“Nanti akan kita lihat progres aktivitas perusahaan pemegang izin perdagangan karbon hutan tersebut, apabila belum ada progres kinerjanya atau menghasilkan karbon maka kita akan evaluasi dan cabut izinnya,” kata Muhidin.

Ia mengatakan kawasan hutan Kalsel yang mencapai sekitar 1,6 juta hektare harus mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.Menurutnya, terdapat sejumlah izin pengelolaan karbon yang telah diberikan kepada pihak tertentu, namun hingga kini belum menunjukkan realisasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzhara menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun baseline potensi karbon dengan dukungan pendanaan REDD+ bersama Lemtara Pena Bulu.

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

Penyusunan baseline tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2026. Setelah diverifikasi oleh lembaga independen yang bersertifikat, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan sebagai dasar pengajuan pendanaan berbasis kinerja penurunan emisi karbon kepada lembaga donor.

Terkait Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Fathimatuzzahra menyebut kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.

“Apabila ditemukan izin yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BASARNAS Menunggu Kedatangan KRI Kanopus Selasa Ini, di Lokasi Tenggelam KM Virgo Transport 8
TIM DVI Polda Kalsel Identifikasi Satu Korban Tenggelam Kapal Virgo Transport 8
KORBAN Selamat KM Virgo Dicek Langsung Kapolda,_Gubernur Kalsel dan Pejabat Mabes Polri
BKSDA Kalsel: 12 Bekantan Tewas Akibat Karhutla HSS
TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang
KORBAN Selamat KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas
TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan
JENAZAH Korban Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 15 Penumpang Selamat Ikut Dievakuasi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 - 20:56

KARHUTLA Kobar: Ada Satu Tersangka dan 8 Diperiksa

Minggu, 13 September 2026 - 21:46

ASAP Karhutla Selubungi Jalur Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama

Jumat, 11 September 2026 - 22:34

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 September 2026 - 22:26

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 September 2026 - 21:41

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Jumat, 11 September 2026 - 21:36

WAPRES Gibran Beri Penghormatan ke Pemadam yang Gugur saat Tangani Karhutla

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca