SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah (GC) terkait kasus dugaan korupsi produksi batu baru di Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Geisz dipanggil sebagai saksi.
“Hari ini, Rabu (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Geisz telah memenuhi panggilan KPK. Selain Geisz, KPK memanggil notaris bernama Sahdat Ginting.
“Yang bersangkutan (Geisz) tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tutur Budi dilansir dari detikNews.
Diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan batu bara itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (19/2).
Budi menerangkan, tiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita.
“Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” imbuhnya.
Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















