SuarIndonesia – Disita, belasan juta batang tembakau atau rokok ilegal serta lebih dari lebih dari 1000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Ini oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.
Setidaknya, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 15.570.097.121 dari peredaran semua itu.
Semua barang bukti dimusnahkan di Halaman Kanwil DJBC Kalbagsel di Jalan A Yani Banjarmasin, dengan dihadiri perwakilan dari instansi TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pemerintah Daerah. Rabu (29/7/2026).
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut, terdiri atas 15.683.268 batang rokok ilegal, 166 Kg tembakau iris (TIS) dan 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap kasus pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Ini hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2026,” ujar Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Muhtadi.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Berdasarkan hasil perhitungan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15.570.097.121 dari sisi penerimaan cukai.
Bahwa kegiatan ini dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai community protector, untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal.
Berdasarkan temuan di lapangan barang yang dimusnahkan tersebut di antaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.
“Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya.
Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sinergi ini akan terus diperkuat agar upaya pemberantasan peredaran barang ilegal semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” katanya.
Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis serta tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Ini merupakan bentuk komitmen nyata Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin dalam menjalankan fungsi pengawasan, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, dan menegaskan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat dan industri.(DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















