DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua barang bukti dimusnahkan di Halaman Kanwil DJBC Kalbagsel di Jalan A Yani Banjarmasin, dengan dihadiri perwakilan dari instansi TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pemerintah Daerah. Rabu (29/7/2026) (SuarIndonesia/DO)

Semua barang bukti dimusnahkan di Halaman Kanwil DJBC Kalbagsel di Jalan A Yani Banjarmasin, dengan dihadiri perwakilan dari instansi TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pemerintah Daerah. Rabu (29/7/2026) (SuarIndonesia/DO)

SuarIndonesia – Disita, belasan juta batang tembakau atau rokok ilegal serta lebih dari lebih dari 1000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Ini oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.

Setidaknya, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 15.570.097.121 dari peredaran semua itu.

Semua barang bukti dimusnahkan di Halaman Kanwil DJBC Kalbagsel di Jalan A Yani Banjarmasin, dengan dihadiri perwakilan dari instansi TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pemerintah Daerah. Rabu (29/7/2026).

Adapun barang yang dimusnahkan tersebut, terdiri atas 15.683.268 batang rokok ilegal, 166 Kg tembakau iris (TIS) dan 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap kasus pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Ini hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2026,” ujar Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Muhtadi.Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Berdasarkan hasil perhitungan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15.570.097.121 dari sisi penerimaan cukai.

Bahwa kegiatan ini dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai community protector, untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal.

Berdasarkan temuan di lapangan barang yang dimusnahkan tersebut di antaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.

Baca Juga :   PIALA DUNIA 2026: 10 Gol Tercipta, Inggris Juara 3 Tumbangkan Perancis

“Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya.

Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sinergi ini akan terus diperkuat agar upaya pemberantasan peredaran barang ilegal semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” katanya.

Seluruh  barang ilegal yang  dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis serta tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Ini merupakan bentuk komitmen nyata Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin dalam menjalankan fungsi pengawasan, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, dan menegaskan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat dan industri.(DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN
PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya
WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44

DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:26

RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:09

PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:15

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:12

HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:28

KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00

INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:59

KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca