PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pembunuhan di  Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan, tersangka M Hapis Al Hajis alias Hapis (28) peragakan 18 adegan, Kamis (30/7/2026) (SuarIndonesia/DO)

Kasus pembunuhan di  Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan, tersangka M Hapis Al Hajis alias Hapis (28) peragakan 18 adegan, Kamis (30/7/2026) (SuarIndonesia/DO)

SuarIdondonesia -Kasus pembunuhan di  Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan, tersangka M Hapis Al Hajis alias Hapis (28) peragakan 18 adegan, Kamis (30/7/2026).

Motis dari kasusnya berawal gegara membela teman berakhir meninggal dunia dialami korban M Harisman (30), warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan.

Untuk rekonstruksi digelar jajaran Polsek dipimpin Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH. Menghadirkan dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan para pengacara tersangka, berlangsung  di halaman Mapolsek.

Diketahui, peristiwa terjadi pada Senin (6/7/2026) silam. Waktu itu korban mendatangi tersangka bersama para saksi, guna mempertanyakan masalah tersangka dengan salah satu temannya.

Korban dengan para saksi pulang ke rumah, tak lama kemudian korban menghubungi tersangka melalui whatsapp untuk mengajak ketemuan.

Saat ketemuan itulah terlihat dari adegan 10 hingga 13, dimana korban langsung menyerang tersangka.

Namun tersangka sudah mempersiapkan diri membawa senjata tajam jenis celuritdan korban juga menyerangnya sambil membawa sajam jenis yang sama .

Waktu itu korban sempat berteriak sambil menyerang tersangka “mati kamu’. Namu dapat perlawnan.

Hingga korban yang awalnya menyerang tak berdaya. Tersangka kemudian lari ke arah muka gang mencari pertolongan untuk minta bawakan ke rumah sakit.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, menyatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi, tersangka dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Kebetulan sai itu maksud korban mau mendamaikan, tapi pada saat mendamaikan tidak tercapai akhirnya keduanya melakukan janjian.

Baca Juga :   RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN

Pada saat pertemuan itu korban langsung teriak menyampaikan kata-kata dengan teriakan ke tersangka sambil mengayunkan celurit,.” ucap Kanit.

Namun sempat di tangkis  tersangka dengan tangan kiri dan luka hingga membalasnya,  akhirnya korban tergeletak.

Tersangka dalam kasusnya  disangkakan tiga pasal unsur perencanaannya.”adi yang kita sangkakan pasal 459 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, terus yang kedua pasal 458 ayat 1 tahun 2023 sedang ke-3 pasal 469 dan pasal 468,” tambah Kanit.

JPU Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije, sebut di sini ada pasal 459 itu adalah rencana lebih dulu yang diduga yang dilakukan oleh tersangka.

Tindak pidananya rencana ini ancamannya kalau menurut KUHP itu bisa mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kalau 459 kemudian yang kedua pasal 458 ini dengan sengaja melakukan penganiayaan orang lain ancamannya 15 tahun.

Kemudian ada pasal di sini 469 dan 468 mungkin saya minta tambahkan lagi pasal 466 ayat 3 lakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain pasal 466.

“Tinggal unsurnya nanti kita lihat fakta persidangan yang mana yang paling dianggap terbukti jadi persidangan nanti,” ucapnya. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:45

PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:25

POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:57

DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca