OMBUDSMAN Kalsel Panggil Lima Manajemen PLN

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perwakilan Ombudsman RI Kalsel memanggil lima manajemen dan minta penjelasan. Diantara dari , PT. PLN UP3 Banjarmasin, PT. PLN ULP Lambung Mangkurat, PT. PLN ULP Ahmad Yani, dan PT. PLN ULP Banjarbaru terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai wilayah Kalsel dalam beberapa waktu terakhir.

“Ombudsman menegaskan bahwa pelayanan kelistrikan merupakan salah satu layanan publik yang bersifat vital. Karena itu, setiap gangguan yang terjadi secara berulang harus disertai tata kelola informasi yang transparan, mekanisme pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman,  Jumat (31/7/2026).

Ia mengatakan, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan hingga pelayanan kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan.

Ombudsman melakukan hal ini sebagai bentuk tanggung jawab lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, dengan melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut sesuai kewenangan pada Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ia melanjutkan bahwa substansi laporan terkait intensitas pemadaman yang semakin sering sejak bulan Juni 2026, hampir setiap hari, waktunya lama minimal antara 4 hingga 5 jam dan terjadi di wilayah tertentu saja.

Sehingga masyarakat menyebutnya bukan pemadaman bergilir tetapi menyala bergilir.

Sering juga pemadaman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, kalaupun ada informasinya tidak akurat atau berbeda dengan penyampaian melalui media sosial atau kanal resmi PLN.

Ditambahkan oleh Hadi bahwa masyarakat juga sudah berupaya menyampaikan keluhan atau pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile namun tidak mendapat tindak lanjut yang patut dan secara substansi tidak selesai.

Pemadaman terus terjadi berulang tanpa ada penjelasan spesifik mengenai kendala dan upaya-upaya yang dilakukan PLN. Ini tentu berdampak besar.

“Warga mengalami kerugian, di antaranya kerusakan alat rumah tangga dan gangguan terhadap aktivitas perekonomian maupun kegiatan sehari-hari, seperti perawatan anak yang masih bayi dan orang tua yang sedang sakit,” ungkap Hadi.

Mengacu kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini PLN wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal mana yang menjadi hak bagi masyarakat sebagai konsumen untuk mendapat pelayanan yang baik dan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga :   PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

Dengan kondisi pemadaman saat ini adalah bentuk pengabaian terhadap kewajiban dan janji pelayanan yang berkualitas serta pemenuhan hak konsumen akan kontinuitas pelayanan tenaga listrik yang baik.

Permasalahan lainnya yang ditemukan menyangkut optimalisasi tata kelola informasi dan komunikasi publik, khususnya terkait akurasi, substansi dan transparansi.

Kemudian keefektifan pengelolaan pengaduan baik di media sosial maupun kanal pengaduan resmi PLN, serta kejelasan pemberian kompensasi bagi pelanggan terdampak.

Atas berbagai laporan dan permasalahan tersebut, Ombudsman Kalsel meminta klarifikasi atau penjelasan dari manajemen PT. PLN UP3 Banjarmasin beserta jajaran.

Dalam pertemuan dimaksud, pihak PLN pertama menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa pemadaman bergilir ini.

Kemudian dijelaskan penyebab padam adalah adanya gangguan teknis pada sisi pembangkit di Tanjung Power Indonesia dan SKS Listrik Kalimantan serta pemeliharaan di PLTU Asam-asam.

Untuk proses pemulihan pembangkit Tanjung Power Indonesia sudah selesai, SKS Listrik Kalimantan diperkirakan selesai  5 Agustus 2026, sementara PLTU Asam-asam ditargetkan tanggal 29 Agustus 2026.

PLN menjelaskan pula bahwa untuk pengaturan beban dan penentuan titik pemadaman dengan melihat pada skala prioritas objek-objek vital yang harus tetap memperoleh pasokan listrik, seperti rumah sakit, instalasi air bersih, bandar udara dan pelabuhan.

Sehingga ada beberapa wilayah yang tidak padam, dan ada wilayah yang sering padam.

Ombudsman Kalsel meminta agar PLN meningkatkan akurasi informasi jadwal pemadaman, mengurangi waktu atau intensitas pemadaman, memublikasikan upaya-upaya penanganan yang dikerjakan, memastikan keaktivan aplikasi PLN Mobile sebagai kanal pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat serta mengupayakan kompensasi untuk konsumen yang terdampak. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca