SuarIndonesia – Ditemukan tak bernyawa seorang tersangka persetubuhan terhadap anak tiri, Sabtu (26/4/2025), sekitar pukul 13.30 WITA.
Korban yang juga tersangka itu adalah M RF (46), yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan.
Korban diketahui warga Komplek Airmantan RT 28 RW 03 Banjarmasin Barat, dan ini dilaporkan warga sekitar ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Anggota Polsek Banjarmasin Barat danInafiz Polresta Banjarmasin, serta anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin, langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) .
Selanjutnya jasad d evakuasi Tim Relawan Rescue gabungan ke Ruangan Instalasi Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, untuk dilakukan visum.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah SIk, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan mayat tersebut dan tidak ada tanda-tanda kekerasan.
Selain itu korban meninggal diduga karena sakit-sakitan yang dalam beberapa hari tak kunjung sembuh,
Dikatakan Kompol Pujie Firmansyah SIk, bahwa pertama kali menemukan adalah Ketua RT 28, Nur Rahman (53).
Korban merupakan tersangka Unit PPA Polresta Banjarmasin, dalam perkara persetubuhan terhadap anak tiri.
Namun untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, karena sakit parah pada ginjal. Bahkan, selama ini anggota PPA mencek rutin terhadap tersangka, dan sampai ditemukan meninggal dunia.(DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















