CITIZEN LAWSUIT Pengelolaan Sampah

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 18:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terkait gugatan warga negara, selain Class Action, ada juga yang disebut Citizen Lawsuit, prinsipnya sama, yaitu gugatan melibatkan kepentingan orang banyak, diwakili satu atau beberapa orang, sebagai bentuk partisipasi warga dalam penyelenggaraan negara yang dianggap lalai.

Gugatan citizen lawsuit biasanya terjadi pada bidang penegakan hukum lingkungan, bentuk partisipasi warga sebagai wujud mendukung pelestarian lingkungan.

Digunakan sebagai sarana untuk menggugat pemerintah yang dianggap abai, lalai, tidak serius, atau bahkan sengaja tidak menunaikan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada warga negara, dengan dasar kepentingan umum, sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Hal yang membedakan citizen lawsuit dari gugatan perdata lainnya adalah unsur kepentingan umum, terutama dalam konteks gugatan tata usaha negara.

Warga negara memperoleh legal standing dalam citizen lawsuit karena dalam prinsip hukum lingkungan, diterapkan konsep hak gugat konvensional terkait hajat hidup warga.

Karena itu, warga dapat menjadi pihak penggugat meskipun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung.

Gugatan Citizen lawsuit di Indonesia muncul melalui adopsi mekanisme hukum dari Negara lain, terutama negara-negara yang mengadopsi sistem hukum common law, seperti Amerika Serikat yang menjadi pionir dalam mengadopsi model tuntutan semacam ini, sebagai respon terhadap masalah lingkungan yang muncul di wilayahnya era 70-an.

Di Indonesia, awalnya dilatarbelakangi gerakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Gugatan Citizen lawsuit pertama kali ada pada Putusan 480/PDT/2005/PT.DKI, atas adanya penelantaran negara terhadap pekerja migran yang dideportasi di Nunukan oleh Negara Malaysia.

Apakah pengelolaan sampah yang dianggap tidak serius dan lalai dapat digugat?. Tentu saja dapat.

Dan jangan alergi pada gugatan warga negara, sebab hal tersebut sebagai bentuk partisipasi warga terhadap tata kelola pemerintahan, agar pemerintah bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya.

Menggunakan cara Class Action atau Citizen Lawsuit, keduanya sama-sama atas dasar kepentingan umum.

Pengelolaan sampah adalah kepentingan umum berdampak luas yang harus ditangani pemerintah.

Menggugatnya bertujuan untuk mengingatkan, bahwa pemerintah harus bertanggungjawab sepenuhnya, jangan berkilah, apalagi melempar kesana-kemari dan mengaburkannya dengan dalih tanggungjawab bersama, apalagi menyalahkan warga.

(Oleh Noorhalis Majid/Ambin Demokrasi)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENGAPA Gerakan Dayak Harus Bersatu
Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun
PEMERINTAH, Gaduh Oleh Ulah Sendiri
MELAYANI dengan Kearifan Lokal, Bertumbuh di Era Digital
PENGADAAN MOBIL Listrik yang “Menyengat” Warga Miskin
KEBUDAYAAN Banjar dengan Ungkapan “Dipintarinya”
ANALISISI DAN PERSPEKTIF Keadilan dan Hak Asasi Manusia Kasus Pembunuhan Zahra Dilla
MOTIVASI “Anak Punai Rajawali”

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:35

KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:57

CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56

DIPICU SUARA KNALPOT, Pedagang Gorengan Bunuh Seorang Pemuda di Hadapan Sang Istri

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:32

KEJAGUNG Terbitkan Sprindik 3 Kasus Korupsi eks Jampidsus

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca