SuarIndonesia — Polri menyatakan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.
Dilansir dari Antara, Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Senin (20/7/2026), mengatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Manajer Investasi (Investment Manager) PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), dan FH selaku Direktur PT BAS.
Penyidik juga menyita aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Menurut Yusuf, perkara bermula ketika PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) senilai Rp50 miliar kepada PT BAS. Namun, realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar dalam delapan tahap.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembiayaan, antara lain tidak dilaksanakannya uji tuntas (due diligence) dan analisis risiko, tidak diverifikasinya keabsahan dokumen tagihan, diabaikannya persyaratan jaminan tunai (cash collateral), serta dugaan rekayasa rekening koran sebagai dasar pencairan dana. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















