KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

SuarIndonesia — Polri menyatakan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.

Dilansir dari Antara, Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Senin (20/7/2026), mengatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Manajer Investasi (Investment Manager) PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), dan FH selaku Direktur PT BAS.

Penyidik juga menyita aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Menurut Yusuf, perkara bermula ketika PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) senilai Rp50 miliar kepada PT BAS. Namun, realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar dalam delapan tahap.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembiayaan, antara lain tidak dilaksanakannya uji tuntas (due diligence) dan analisis risiko, tidak diverifikasinya keabsahan dokumen tagihan, diabaikannya persyaratan jaminan tunai (cash collateral), serta dugaan rekayasa rekening koran sebagai dasar pencairan dana. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI
KEBUT REGULASI Perlindungan Pekerja Tekan Lonjakan PHK, dI Kalsel Menembus Angka 3.444 Kasus
LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan
10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan
98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan
INOVASI Teknologi “Iceberg” Disiapkan Tangani Karhutla di Kalimantan
PRESIDEN Prabowo Minta Penanganan Karhutla tak Tunggu Hujan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40

BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:32

KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:13

DUKA SELIMUTI Relawan Bertugas Padamkan Karhutla di Kalsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:44

KEBAKARAN di Jalan Belitung Darat, Penghuni Rumah Berlarian Selamatkan Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:36

RANGKUL Ojol dan Ormas, Kapolresta Banjarmasin Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:29

KEBUT REGULASI Perlindungan Pekerja Tekan Lonjakan PHK, dI Kalsel Menembus Angka 3.444 Kasus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:19

KAPOLDA KALSEL Dialog Interaktif Bersama Para Ketua RT/RW, Mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri

Berita Terbaru

Headline

KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:32

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca