KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

SuarIndonesia — Polri menyatakan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.

Dilansir dari Antara, Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Senin (20/7/2026), mengatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Manajer Investasi (Investment Manager) PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), dan FH selaku Direktur PT BAS.

Penyidik juga menyita aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Menurut Yusuf, perkara bermula ketika PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) senilai Rp50 miliar kepada PT BAS. Namun, realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar dalam delapan tahap.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembiayaan, antara lain tidak dilaksanakannya uji tuntas (due diligence) dan analisis risiko, tidak diverifikasinya keabsahan dokumen tagihan, diabaikannya persyaratan jaminan tunai (cash collateral), serta dugaan rekayasa rekening koran sebagai dasar pencairan dana. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin
DISEBAR ke Berbagai Daerah di Kalsel Pasis Sesko TNI Penanganan Karhutla dan kabut Asap
SHERINA ke Kalteng saat Karhutla
PASIS SESKO TNI Turun ke Kalsel, Edukasi Siswa soal Bahaya Karhutla di Lahan Gambut
OMC Kalteng Belum Hasilkan Hujan
RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi
PATROLI Siber Diperkuat, Cegah Loker Fiktif dan 7.908 Konten Ditutup

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca