SuarIndonesia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara ajukan banding administratif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero).
LBH Borneo Nusantara menyatakan bahwa Surat PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel-teng) Nomor 3804/HKM.05.03/F13000000/2026 tanggal 17 Juli 2026 belum memberikan jawaban yang memadai terhadap pokok keberatan administratif yang diajukan LBH Borneo Nusantara untuk dan atas nama Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) terkait pemadaman listrik berulang dan berkepanjangan di wilayah Kalsel-teng.
Hasil kajian hukum Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara menyimpulkan bahwa surat tanggapan PLN lebih banyak memuat penjelasan normatif mengenai tugas, kewenangan serta kondisi umum sistem kelistrikan nasional.
Namun tidak memberikan jawaban yang konkret terhadap dalil hukum, tuntutan, maupun alat bukti yang telah disampaikan dalam keberatan administratif.
“Pihak kami pada Jumat 17 Juli 2026, setelah menerima Surat Tanggapan PT PLN (Persero) UID Kael-teng, seanjutya secara resmi mengajukan Banding Administratif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta,” kata Dr. Muhamad Pazri, SH, MH, Koordinator Advokasi LBH Borneo Nusantara dan Ahmadi, SH, MH, Tim Hukum dan rekan dalam pernyatananya, Sabtu (16/7/2026).
“Langkah ini kami tempuh karena jawaban PLN belum menjawab substansi keberatan administratif yang kami ajukan.
Baik terkait pertanggungjawaban hukum, kompensasi kepada masyarakat, keterbukaan informasi, maupun pemulihan hak-hak pelanggan,” tambah Dr. Muhamad Pazri.
Banding Administratif merupakan hak hukum yang dijamin Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan menjadi mekanisme yang harus ditempuh untuk memperoleh keputusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dr.Pazri menegaskan bahwa justru isi surat PLN menguatkan fakta-fakta yang menjadi dasar keberatan masyarakat.
PLN secara tegas mengakui telah terjadi forced outage pada sejumlah unit pembangkit yang mengakibatkan berkurangnya cadangan daya sehingga dilakukan pengaturan beban (load management).
Pengakuan tersebut menegaskan bahwa telah terjadi gangguan pelayanan kelistrikan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan lagi mengenai ada atau tidaknya gangguan, melainkan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum PLN sebagai penyelenggara tenaga listrik.
Menurut Dr. Pazri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PLN berkewajiban menyelenggarakan pelayanan tenaga listrik yang memenuhi prinsip keandalan, kontinuitas, kepastian hukum, kualitas pelayanan, dan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Ia menegaskan bahwa gangguan teknis pembangkit tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab hukum penyelenggara pelayanan publik.
Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum perdata, risiko operasional merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik.
Masyarakat sebagai pelanggan tidak dapat dibebani akibat kegagalan sistem internal penyelenggara.
Gangguan teknis bukan alasan pembenar untuk menghilangkan kewajiban hukum memberikan pelayanan yang andal.
LBH Borneo Nusantara juga menilai terdapat kontradiksi dalam argumentasi PLN.
Pada satu sisi PLN menyatakan tidak melakukan kelalaian maupun perbuatan melawan hukum. Namun pada sisi lain PLN mengakui bahwa penyebab gangguan masih dalam proses evaluasi dan investigasi teknis.
Apabila penyebabnya belum memperoleh kesimpulan final, maka secara hukum sangat prematur apabila PLN telah menyatakan dirinya tidak lalai sebelum investigasi selesai dan hasilnya diumumkan kepada publik.
Selain itu, LBH Borneo Nusantara menilai jawaban PLN mengenai permintaan keterbukaan informasi belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tim Hukum LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, SH, MH, menjelaskan bahwa permintaan mengenai log book operasional, laporan investigasi teknis, data kesiapan pembangkit, laporan audit independen, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penyebab gangguan tidak dijawab secara substansial.
PLN hanya menyampaikan alasan normatif mengenai keamanan objek vital nasional dan ketentuan keterbukaan informasi.
Secara hukum alasan tersebut tidak cukup. Apabila suatu informasi termasuk informasi yang dikecualikan, penetapannya harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dapat diberikan.
Menurut Ahmadi, keterbukaan informasi menjadi sangat penting karena gangguan kelistrikan tersebut telah berdampak terhadap jutaan pelanggan, aktivitas ekonomi masyarakat, sektor usaha, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai aktivitas sosial lainnya.
PLN hanya menyatakan kompensasi akan diberikan apabila memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), tetapi tidak menjelaskan siapa yang berhak menerima kompensasi, besaran kompensasi, mekanisme penyaluran, waktu pembayaran, maupun mekanisme keberatan apabila hak pelanggan tidak dipenuhi.
Hal tersebut tidak memenuhi asas kepastian hukum dan pelayanan publik yang baik.
Menanggapi pernyataan PLN yang menyebut dugaan kebohongan publik, penyembunyian fakta, maupun gross negligence hanya merupakan asumsi.
LBH Borneo Nusantara menegaskan bahwa seluruh keberatan administratif dibangun berdasarkan fakta objektif, yaitu pemadaman bergilir yang berlangsung berulang sejak 22 Juni 2026, kerugian masyarakat dan pelaku UMKM, terganggunya pelayanan publik serta pengakuan resmi PLN mengenai terjadinya forced outage yang menyebabkan gangguan sistem kelistrikan.
Dr. Pazri menegaskan bahwa seluruh fakta tersebut merupakan dasar hukum yang sah untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan publik.
Negara hukum menghendaki setiap penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikannya. Pengakuan adanya forced outage tidak cukup hanya disertai permintaan maaf. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, transparansi, pemulihan pelayanan, kompensasi yang layak, serta pertanggungjawaban yang nyata. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















