FORKOT APRESIASI Pulih Sistem Kelistrikan, Tapi tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum PLN

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi/(SuarIndonesia/Repro)

Foto ilustrasi/(SuarIndonesia/Repro)

SuarIndonesia  Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, SH, menyampaikan apresiasi atas pulihnya sistem kelistrikan, namun menegaskan bahwa pemulihan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum PLN.

“Kami mengapresiasi langkah PLN yang telah memulihkan sistem kelistrikan dan menghentikan pemadaman bergilir sejak 11 Juli 2026,” ucapnya, Sabtu (18/7/2026).

Namun berakhirnya pemadaman tidak menghapus tanggung jawab atas kerugian yang telah dialami masyarakat. Kerusakan peralatan elektronik, kerugian pelaku UMKM, serta terganggunya aktivitas masyarakat merupakan fakta yang harus dipertanggungjawabkan.

Peristiwa ini menjadi evaluasi serius terhadap profesionalisme, manajemen risiko, dan kualitas pelayanan publik PLN.

Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila PLN menunjukkan komitmen nyata.

“Harapan kami sederhana, yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum, transparansi mengenai penyebab gangguan, pertanggungjawaban yang jelas, serta jaminan bahwa sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel0teg) akan dikelola secara lebih profesional,” ucapnya.

Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila PLN bersedia terbuka, bertanggung jawab, dan melakukan perbaikan secara nyata, bukan sekadar menyampaikan permohonan maaf.

Berdasarkan hasil kajian hukum tersebut, LBH Borneo Nusantara menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa PT PLN (Persero) belum menyelesaikan substansi keberatan administratif yang telah diajukan.

Sebagai langkah hukum lanjutan, LBH Borneo Nusantara akan mengajukan Banding Administratif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Banding administratif tersebut akan meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk membatalkan atau memperbaiki tanggapan PT PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah serta mengabulkan seluruh petitum yang telah diajukan, meliputi pengakuan pertanggungjawaban hukum PLN, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak, pembukaan informasi teknis secara transparan, pelaksanaan audit investigatif independen, pembentukan Posko Rekonsiliasi Ganti Rugi, serta penyusunan langkah-langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga :   OMBUDSMAN Kalsel Panggil Lima Manajemen PLN

LBH Borneo Nusantara menegaskan bahwa apabila upaya banding administratif tidak menghasilkan penyelesaian yang memenuhi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat.

Dan apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Banding Administratif ini tidak terdapat keputusan atau penyelesaian dari Direktur Utama PT PLN (Persero), berdasarkan Pasal 78 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Maka kami akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah atau Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan ditempuh untuk memastikan hak-hak masyarakat sebagai pelanggan listrik memperoleh perlindungan hukum yang efektif,” ucaptnaylagi.

LBH Borneo Nusantara berharap proses ini menjadi momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, meningkatkan transparansi tata kelola ketenagalistrikan nasional, serta memastikan setiap penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.(*/ZI)S

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal
SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca