SuarIndonesia Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, SH, menyampaikan apresiasi atas pulihnya sistem kelistrikan, namun menegaskan bahwa pemulihan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum PLN.
“Kami mengapresiasi langkah PLN yang telah memulihkan sistem kelistrikan dan menghentikan pemadaman bergilir sejak 11 Juli 2026,” ucapnya, Sabtu (18/7/2026).
Namun berakhirnya pemadaman tidak menghapus tanggung jawab atas kerugian yang telah dialami masyarakat. Kerusakan peralatan elektronik, kerugian pelaku UMKM, serta terganggunya aktivitas masyarakat merupakan fakta yang harus dipertanggungjawabkan.
Peristiwa ini menjadi evaluasi serius terhadap profesionalisme, manajemen risiko, dan kualitas pelayanan publik PLN.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila PLN menunjukkan komitmen nyata.
“Harapan kami sederhana, yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum, transparansi mengenai penyebab gangguan, pertanggungjawaban yang jelas, serta jaminan bahwa sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel0teg) akan dikelola secara lebih profesional,” ucapnya.
Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila PLN bersedia terbuka, bertanggung jawab, dan melakukan perbaikan secara nyata, bukan sekadar menyampaikan permohonan maaf.
Berdasarkan hasil kajian hukum tersebut, LBH Borneo Nusantara menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa PT PLN (Persero) belum menyelesaikan substansi keberatan administratif yang telah diajukan.
Sebagai langkah hukum lanjutan, LBH Borneo Nusantara akan mengajukan Banding Administratif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Banding administratif tersebut akan meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk membatalkan atau memperbaiki tanggapan PT PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah serta mengabulkan seluruh petitum yang telah diajukan, meliputi pengakuan pertanggungjawaban hukum PLN, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak, pembukaan informasi teknis secara transparan, pelaksanaan audit investigatif independen, pembentukan Posko Rekonsiliasi Ganti Rugi, serta penyusunan langkah-langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
LBH Borneo Nusantara menegaskan bahwa apabila upaya banding administratif tidak menghasilkan penyelesaian yang memenuhi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat.
Dan apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Banding Administratif ini tidak terdapat keputusan atau penyelesaian dari Direktur Utama PT PLN (Persero), berdasarkan Pasal 78 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Maka kami akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah atau Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan ditempuh untuk memastikan hak-hak masyarakat sebagai pelanggan listrik memperoleh perlindungan hukum yang efektif,” ucaptnaylagi.
LBH Borneo Nusantara berharap proses ini menjadi momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, meningkatkan transparansi tata kelola ketenagalistrikan nasional, serta memastikan setiap penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.(*/ZI)S
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















