SuarIndonesia – Gegara emosi dipicu suara knalpot kendaraan, lantas pedagang gorengan aniaya seorang pemuda hingga tewas.
Kasusnya berhasil diungkap Jajaran Polsek Banjarmasin Utara dengan mengamankan pelaku berinisial MR (33), seharinya pedagang gorengan.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R. Siregar, didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi dan Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Kamis (16/7/2026) mengatakan, memang motif dipicu emosi.
“Peristiwa yang terjadi di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, pada Jumat (10/7/2026).
Untuk korban M. Angga (18) dan penganiayaan dilalakuan pelaku dengan menggunakan sebatang besi,” kata Plh Kapolresta .
Akibat pukulan yang mengenai bagian kepala, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Ansari Saleh Banjarmasin.
Namun, setelah menjalani perawatan selama sehari, korban meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
“Pada saat itu korban melintas menggunakan sepeda motor bersama istrinya di depan tempat usaha tersangka,” tambah Kombes Pol Timbul.
Menurutnya, korban tidak hanya sekali melintas, tetapi beberapa kali melewati lokasi sambil menggeber sepeda motor sehingga menimbulkan suara bising. Kondisi tersebut membuat pelaku tersulut emosi.
Rasa kesal yang telah lama dipendam akhirnya memuncak. Saat melihat korban kembali melintas berboncengan dengan istrinya, pelaku langsung menghampiri dan memukul korban berulang kali, terutama pada bagian kepala.
Warga yang menyaksikan kejadian itu berusaha melerai dan menghentikan aksi pelaku. Namun, meski sempat dipisahkan, MR masih berusaha kembali menyerang korban.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit menggunakan ambulans relawan rescue gabungan. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku dan korban sebelumnya merupakan tetangga. Pelaku mengaku sudah lama merasa terganggu dengan kebiasaan korban menggeber sepeda motor di depan rumahnya pada pagi hari.
Meski keduanya sudah tidak lagi bertetangga, rasa kesal tersebut diduga masih membekas hingga akhirnya memicu aksi penganiayaan yang berujung maut.
Saat ini, MR telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(YI/DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















