SuarIndonesia – Nasib kritikan Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo, berujung jadi tersangka dan dilakukan penahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (22/7/2026) malam.
Babeh Aldo, konten kreator TikTok dengan akun @babehaldoaje135, Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo, sebeumnya itu ditetapkan sebagai tersangka.
Semua perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Semua berdasarkan laporan yang diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Kasus ini berawal dari sejumlah konten yang diunggah melalui akun TikTok @babehaldoaje135 dan dinilai mengandung unsur tindak pidana oleh para pelapor.
Kermula dari laporan yang diajukan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan Arie Widodo dan seorang aparatur sipil negara (ASN), Rizky Amalia.
Babe Aldo diketahui beberapa kali mengunggah konten yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan.
Ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan distribusi air bersih.
Lainnya, Babe Aldo juga mengangkat konten mengenai gaya hidup mewah seorang ASN bernama Rizky Amalia.
Dalam unggahannya, ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan tersebut ke Lapas Karang
Sebelumnya, pada 15 Juni 2026, Babeh Aldo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan.
Saat itu, ia mengaku mendapat sekitar 35 pertanyaan yang berkaitan dengan konten yang dijadikan dasar laporan.
Usai pemeriksaan, Babeh Aldo sempat menyampaikan bahwa menurutnya unsur pidana belum terpenuhi.
“Sampai tadi ini belum ditemukan unsur pidananya. Mereka masih mau gelar perkara lagi,” ujarnya saat itu.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh konten yang diunggah melalui akun TikTok @babehaldoaje135 merupakan bentuk kritik dan penyampaian informasi kepada masyarakat, bukan bertujuan mencemarkan nama baik pihak tertentu.
Semua ini pula, massa aksi di DPRD Kalsel, tanyakan perkembangan atas kasusnya dan dari Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto pada Selasa (14/7/2026).
Ia paparkan perkara yang menyeret Babeh Aldo bersumber dari dua laporan polisi yang diterima penyidik pada pertengahan Juni 2026.
Laporan pertama terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Direktur Utama PDAM Balangan, Ari Widodo.
Sedangkan laporan kedua terkait dugaan manipulasi data yang dilaporkan oleh Riski Amalia.
“Kasus Babe Aldo ada dua laporan, dari Ari Widodo dan Riski Amalia. “Kedua laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Suprapto.
Melalui serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga gelar perkara, penyidik akhirnya memutuskan meningkatkan status hukum Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo menjadi tersangka. Namun hingga penahanan, masih menunggu keterangan resmi masalah lainnya dari pihak penyidik.
Bersamaan dengan penetapan tersebut, penyidik juga melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sebelum aksi massa. Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalsel Fery Setiadi, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polda Kalsel terkait dugaan kasus yang menyeret nama Babe Aldo.
Fery menegaskan, setiap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk diproses sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya tekanan, intervensi, maupun penghakiman dari publik. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















