SuarIndonesia — Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara Komjak RI Nurokhman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7/2026), mengatakan bahwa pemantauan tersebut dipimpin oleh Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi dan diterima secara langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia mengungkapkan, tim Komjak memantau langsung proses pemeriksaan saksi dan tersangka DR (Don Ritto) yang sedang dilaksanakan oleh tim penyidik yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik Kejagung.
Menurutnya, pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga hari ini, dia melanjutkan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam perkara tersebut.
“Komisi Kejaksaan RI mencatat perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nurokhman mengatakan bahwa kegiatan pemantauan lapangan ini merupakan pelaksanaan tugas Komjak RI sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pelaksanaan tugas institusi kejaksaan.
Ia memastikan komisi akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024.
Dalam penanganannya, Polri telah mengalihkan proses penyidikan kasus ini kepada Kejaksaan Agung. Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara tersebut.
Kesembilan penyidik dimaksud meliputi; Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono.
Lalu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo.
Minta Tim 9 gunakan “kacamata kuda” tangani kasus Febrie
Sementara itu, dilansir dari Antara, Komjak RI meminta Tim 9 Kejaksaan Agung menggunakan “kacamata kuda” dalam menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kita minta mereka gunakan kacamata kuda saja. Enggak usah mendengarkan kanan-kiri. Fokus pada penguatan dan memaksimalkan alat bukti dan perbuatan pidananya,” kata Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia juga menilai bahwa jaksa anggota Tim 9 yang mayoritas merupakan alumni jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki rekam jejak yang baik.
“Kesembilan orang tersebut dalam catatan Komjak adalah jaksa-jaksa yang punya rekam jejak yang sangat baik, berintegritas, dan profesional,” katanya.
Dirinya memastikan bahwa Komjak akan turut mengawasi setiap tahapan penanganan perkara korupsi ini. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















