KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo

babeh Aldo setelah jadi tersangka dilakukan penahan oleh penyidik Subdit V (Tipid Siber) Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (22/7/2026) malam.

“Iya benar, untuk sementara BA atau Babe Aldo telah ditetapkan sebagai tersangka benar sudah ditahan.,” ujar Khamdi, Kamis (23/7/2026).

Namun, Khamid belum merinci pasal apa saja yang disangkakan kepada Babeh Aldo.

“Kami berharap rekan-rekan media bersabar karena perkara ini masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Ia menegaskan penyidik akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut dan perkembangannya nanti akan disampaikan.

Perkara yang menjerat Babe Aldo bermula dari dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut diajukan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizky Amalia.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Babe Aldo beberapa kali mengunggah konten di media sosial yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan.

Dalam unggahannya, ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga pelayanan distribusi air bersih yang dikeluhkan masyarakat.

Di sisi lain, Babe Aldo juga mengunggah konten yang menyoroti gaya hidup ASN Rizky Amalia. Dalam unggahan tersebut.

Ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan itu ke Lapas Karang Intan.

Dari ini pula, tim kuasa hukum terangka Badrul Ain Sanusi Al Afif dan Rekan menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Menurut kuasa hukum, kliennya pada awal memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.35 Wita hingga sekitar pukul 18.00 Wita.

Namun sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 20.00 Wita, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kuasa hukum juga menyebut pada malam yang sama penyidik menerbitkan sejumlah dokumen, yakni Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penahanan, Surat Tanda Penerimaan Penyitaan, serta Surat Perintah Penggeledahan.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sejumlah peraturan lainnya.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan keberatan karena permintaan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge disebut tidak dikabulkan penyidik.

Mereka juga berpendapat perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan produk jurnalistik sehingga, menurut mereka, seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan, mengajukan permohonan penilaian produk pers ke Dewan Pers, serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Divisi Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi
MODIFIKASI Kendaraan Pengangkut BBM Ilegal dan Penggunaan Barcode Didalami Polisi Kemungkinan Keterlibatan Pihak SPBU
BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi
KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:16

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:56

TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40

BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:32

KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59

DIAMANKAN Dua Pria dengan Ratusan Butir Obat dan Sajam, Hasil KRYD Dipimpin Kapolresta Banjarmasin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:13

DUKA SELIMUTI Relawan Bertugas Padamkan Karhutla di Kalsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:44

KEBAKARAN di Jalan Belitung Darat, Penghuni Rumah Berlarian Selamatkan Diri

Berita Terbaru


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Bisnis

HARGA BBM Subsidi tak Naik hingga Akhir Tahun 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:09

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Prisca Triferna)

Hukum

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca