SuarIndonesia – Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo
babeh Aldo setelah jadi tersangka dilakukan penahan oleh penyidik Subdit V (Tipid Siber) Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (22/7/2026) malam.
“Iya benar, untuk sementara BA atau Babe Aldo telah ditetapkan sebagai tersangka benar sudah ditahan.,” ujar Khamdi, Kamis (23/7/2026).
Namun, Khamid belum merinci pasal apa saja yang disangkakan kepada Babeh Aldo.
“Kami berharap rekan-rekan media bersabar karena perkara ini masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Ia menegaskan penyidik akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut dan perkembangannya nanti akan disampaikan.
Perkara yang menjerat Babe Aldo bermula dari dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut diajukan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizky Amalia.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Babe Aldo beberapa kali mengunggah konten di media sosial yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan.
Dalam unggahannya, ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga pelayanan distribusi air bersih yang dikeluhkan masyarakat.
Di sisi lain, Babe Aldo juga mengunggah konten yang menyoroti gaya hidup ASN Rizky Amalia. Dalam unggahan tersebut.
Ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan itu ke Lapas Karang Intan.
Dari ini pula, tim kuasa hukum terangka Badrul Ain Sanusi Al Afif dan Rekan menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Menurut kuasa hukum, kliennya pada awal memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (22/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.35 Wita hingga sekitar pukul 18.00 Wita.
Namun sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 20.00 Wita, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kuasa hukum juga menyebut pada malam yang sama penyidik menerbitkan sejumlah dokumen, yakni Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penahanan, Surat Tanda Penerimaan Penyitaan, serta Surat Perintah Penggeledahan.
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sejumlah peraturan lainnya.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan keberatan karena permintaan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge disebut tidak dikabulkan penyidik.
Mereka juga berpendapat perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan produk jurnalistik sehingga, menurut mereka, seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan, mengajukan permohonan penilaian produk pers ke Dewan Pers, serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Divisi Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















