TANDA TANYA Warga, Mendadak Obat Sirup Dilarang Beredar

- Penulis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 23:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terbitnya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, mengenai langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menghentikan sementara waktu penggunaan dan peredaran obat jenis sirup menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Pasalnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022 itu ada dua poin yang menjadi perhatian.

Yakni Poin ketujuh yang bunyinya, agar tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejadian poin kedelapan. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adanya imbauan Kemenkes RI menuai komentar dari sejumlah warga. Salah satunya, Riri. Warga Kecamatan Banjarmasin Selatan itu mengaku kebingungan.

“Pemerintah, belum menjelaskan obat sirup apa saja yang tidak boleh dikonsumsi. Kasihan anak-anak yang biasa menggunakan,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).

“Apa lagi, saat ini cuaca sedang tidak menentu. Anak-anak rentan terpapar demam. Atau flu dan batuk,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang warga di Kecamatan Banjarmasin Barat, Hamdani. Ia bilang, dua anaknya sedari dulu kerap menggunakan obat sirup, baik pada saat demam maupun batuk.

Baca Juga :

DILARANG Kementerian Kesehatan RI Minum Obat Sirup Anak Sementara Waktu

“Yang paling kecil anak saya kini berusia tiga tahun. Yang besar, usia enam tahun. Beruntung, sejauh ini tidak terjadi apa-apa,” ungkapnya.

Baca Juga :   KPU KALSEL Konsultasikan Surat Suara Pilwali Banjarbaru ke KPU RI

“Saya berharap pemerintah bisa segera memberikan kepastian. Karena kalau ingin berpindah ke obat tablet atau semacamnya, mungkin anak-anak bakal kesulitan,” pungkasnya.

Komentar lainnya juga diungkapkan oleh Rahmadi. Pria yang memiliki anak berusia 2,5 tahun itu mengaku baru saja mendengar kabar tersebut.

Bahkan, dirinya merasa aneh ketika ada imbauan untuk tidak meminumkan obat sirup pada anak. Dan kabar tersebut juga tidak membuat dirinya mengubah pendiriannya untuk tetap meminumkan obat Paracetamol sirup kalau anaknya sedang dalam kondisi demam.

“Soalnya jauh sebelum berita ini keluar, kalau demam anakku diminumi obat sirup yang mengandung Paracetamol. Saya sendiri pun seperti itu juga dan Alhamdulillah tidak apa-apa,” tukasnya.

Selain itu, ia juga menilai belum ada bukti kalau obat paracetamol cair jadi penyebab anak-anak mengalami ginjal akut.

Berkaitan larangan dari kemenkes, ayah satu anak itu merasa hal tersebut meripakan keputusan yang lucu, pasalnya, apotek dilarang menjual obat sirup, tanpa diberitahu apa jenisnya.

“Jangan sampai nanti kemenkes mengeluarkan obat sirup khusus, yang diklaim aman bagi ginjal,” sindirnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras
JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan
TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca