SuarIndonesia – Terbitnya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, mengenai langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menghentikan sementara waktu penggunaan dan peredaran obat jenis sirup menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Pasalnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022 itu ada dua poin yang menjadi perhatian.
Yakni Poin ketujuh yang bunyinya, agar tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejadian poin kedelapan. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Adanya imbauan Kemenkes RI menuai komentar dari sejumlah warga. Salah satunya, Riri. Warga Kecamatan Banjarmasin Selatan itu mengaku kebingungan.
“Pemerintah, belum menjelaskan obat sirup apa saja yang tidak boleh dikonsumsi. Kasihan anak-anak yang biasa menggunakan,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).
“Apa lagi, saat ini cuaca sedang tidak menentu. Anak-anak rentan terpapar demam. Atau flu dan batuk,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan salah seorang warga di Kecamatan Banjarmasin Barat, Hamdani. Ia bilang, dua anaknya sedari dulu kerap menggunakan obat sirup, baik pada saat demam maupun batuk.
Baca Juga :
DILARANG Kementerian Kesehatan RI Minum Obat Sirup Anak Sementara Waktu
“Yang paling kecil anak saya kini berusia tiga tahun. Yang besar, usia enam tahun. Beruntung, sejauh ini tidak terjadi apa-apa,” ungkapnya.
“Saya berharap pemerintah bisa segera memberikan kepastian. Karena kalau ingin berpindah ke obat tablet atau semacamnya, mungkin anak-anak bakal kesulitan,” pungkasnya.
Komentar lainnya juga diungkapkan oleh Rahmadi. Pria yang memiliki anak berusia 2,5 tahun itu mengaku baru saja mendengar kabar tersebut.
Bahkan, dirinya merasa aneh ketika ada imbauan untuk tidak meminumkan obat sirup pada anak. Dan kabar tersebut juga tidak membuat dirinya mengubah pendiriannya untuk tetap meminumkan obat Paracetamol sirup kalau anaknya sedang dalam kondisi demam.
“Soalnya jauh sebelum berita ini keluar, kalau demam anakku diminumi obat sirup yang mengandung Paracetamol. Saya sendiri pun seperti itu juga dan Alhamdulillah tidak apa-apa,” tukasnya.
Selain itu, ia juga menilai belum ada bukti kalau obat paracetamol cair jadi penyebab anak-anak mengalami ginjal akut.
Berkaitan larangan dari kemenkes, ayah satu anak itu merasa hal tersebut meripakan keputusan yang lucu, pasalnya, apotek dilarang menjual obat sirup, tanpa diberitahu apa jenisnya.
“Jangan sampai nanti kemenkes mengeluarkan obat sirup khusus, yang diklaim aman bagi ginjal,” sindirnya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















