TANDA TANYA Warga, Mendadak Obat Sirup Dilarang Beredar

- Penulis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 23:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terbitnya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, mengenai langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menghentikan sementara waktu penggunaan dan peredaran obat jenis sirup menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Pasalnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022 itu ada dua poin yang menjadi perhatian.

Yakni Poin ketujuh yang bunyinya, agar tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejadian poin kedelapan. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adanya imbauan Kemenkes RI menuai komentar dari sejumlah warga. Salah satunya, Riri. Warga Kecamatan Banjarmasin Selatan itu mengaku kebingungan.

“Pemerintah, belum menjelaskan obat sirup apa saja yang tidak boleh dikonsumsi. Kasihan anak-anak yang biasa menggunakan,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).

“Apa lagi, saat ini cuaca sedang tidak menentu. Anak-anak rentan terpapar demam. Atau flu dan batuk,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang warga di Kecamatan Banjarmasin Barat, Hamdani. Ia bilang, dua anaknya sedari dulu kerap menggunakan obat sirup, baik pada saat demam maupun batuk.

Baca Juga :

DILARANG Kementerian Kesehatan RI Minum Obat Sirup Anak Sementara Waktu

“Yang paling kecil anak saya kini berusia tiga tahun. Yang besar, usia enam tahun. Beruntung, sejauh ini tidak terjadi apa-apa,” ungkapnya.

Baca Juga :   KPU KALSEL Konsultasikan Surat Suara Pilwali Banjarbaru ke KPU RI

“Saya berharap pemerintah bisa segera memberikan kepastian. Karena kalau ingin berpindah ke obat tablet atau semacamnya, mungkin anak-anak bakal kesulitan,” pungkasnya.

Komentar lainnya juga diungkapkan oleh Rahmadi. Pria yang memiliki anak berusia 2,5 tahun itu mengaku baru saja mendengar kabar tersebut.

Bahkan, dirinya merasa aneh ketika ada imbauan untuk tidak meminumkan obat sirup pada anak. Dan kabar tersebut juga tidak membuat dirinya mengubah pendiriannya untuk tetap meminumkan obat Paracetamol sirup kalau anaknya sedang dalam kondisi demam.

“Soalnya jauh sebelum berita ini keluar, kalau demam anakku diminumi obat sirup yang mengandung Paracetamol. Saya sendiri pun seperti itu juga dan Alhamdulillah tidak apa-apa,” tukasnya.

Selain itu, ia juga menilai belum ada bukti kalau obat paracetamol cair jadi penyebab anak-anak mengalami ginjal akut.

Berkaitan larangan dari kemenkes, ayah satu anak itu merasa hal tersebut meripakan keputusan yang lucu, pasalnya, apotek dilarang menjual obat sirup, tanpa diberitahu apa jenisnya.

“Jangan sampai nanti kemenkes mengeluarkan obat sirup khusus, yang diklaim aman bagi ginjal,” sindirnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca