SuarIndonesia – Satu tahanan atasnama Mardani H Maming, mantan Bendahara PBNU dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tersangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, diduga bisa bebas di luaran meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari informasi diperoleh yang beredar, Senin (19/2/2024), Mardani yang mantan Bupati Tanah Bumbu, diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.
Pada Senin malam, Mardani yang masih berstatus tahanan korupsi itu, menggunakan jaket hitam, topi putih dan masker, terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).
Dia memasuki pesawat A320-214 milik Citilink dengan tujuan Surabaya (SGK). Saat ini, Mardani berstatus tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Diketahui kasusnya, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp 118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin malah menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.
Ditingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan uang Rp 110 miliar ke negara.
Saat ini, Mardani masih berstatus Peninjauan Kembali (PK), dan bisa tidak mendapatkan remisi.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam mengatakan, berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, Mardani secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin.
“Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas,” kata Edward dikutip SuarIndonesia.com dari Inilahcom.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon.
Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali mengatakan, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.
“Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan,” imbuhnya.
Ditanya lebih lanjut maksudnya khususan, Faisol Ali memilih enggan berkomentar dan mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan “tidak tahu”
Namun dari rekaman CCTV, Mardani H Maming terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan, baik dari aparat Kepolisian maupun petugas Lapas.
Yang menjadi pertanyaan, Mardani tak langsung ke Bandung melainkan ke Surabaya. Dia dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















