KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan pers terkait Korupsi Petral di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). (merahputih.com)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan pers terkait Korupsi Petral di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). (merahputih.com)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015. Salah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Jadi pada hari ini tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Syarief menjelaskan, dalam kasus ini, Kejagung menemukan adanya kebocoran informasi internal PT Petral terkait kebutuhan produk minyak mentah.

“Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline,” tutur Syarief dilansir dari detikNews.

Syarief kemudian merinci tujuh orang tersangka, yakni:

1. BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
2. AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;
3. MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
4. NRD
5. TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina;
6. MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender;
7. IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Baca Juga :   KO ANDRE 'The Doctor" Ditangkap Bareskrim

Para tersangka, lanjut Syarief, disangka melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.

“Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota,” ungkap Syarief.

“Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan,” lanjutnya.

Kejagung mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan bersama BPKP. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:56

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:59

DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Berita Terbaru

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:11


Pengendara antre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Duren Sawit, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: Arsip Antara/Dhemas Reviyanto)

Bisnis

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:05

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca