TERJERAT UU ITE, Kejagung Bakal Usul Pecat Jaksa Jovi Andrea

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 23:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kanan) mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea (inzet: foto kiri), yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kanan) mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea (inzet: foto kiri), yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut usulan tersebut dipertimbangkan lantaran Jovi secara akumulatif juga pernah tidak bekerja tanpa alasan selama 29 hari.

Ia menjelaskan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jovi sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

“Saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, karena itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

“Dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi. Karena ketidakhadiran 29 kali itu, berdasarkan Pasal 15, Pasal 4, di PP tersebut dia bisa diberhentikan,” imbuhnya.

Harli mengatakan saat ini Jovi juga telah diberhentikan sementara selama proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik masih berproses.

“Karena dia sudah menjadi status tersangka menurut peraturan yang berlaku bahwa ya dia diberhentikan sementara,” jelasnya.

Baca Juga :   KPK HERAN! Pengacara tak Tahu Dimana Sahbirin, Harap Hakim Tolak Praperadilan

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penetapan tersangka Jovi Andrea pada kasus pencemaran nama baik.

“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya,” ujar Harli.

Harli menjelaskan kasus ini bermula dari unggahan Jovi yang menuding jaksa Nella Marissa telah menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan dengan pacar.

Namun, tudingan tersebut tidak terbukti dan hanya rekayasa atau akal-akalan dari Jovi untuk meraih dukungan publik.

“Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026
KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar
CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi
PERKARA Eks Kajari HSU, Kesaksian dari Ajudan Sekaligus Staf Terungkap “Kode Blibis”

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca