TERJERAT UU ITE, Kejagung Bakal Usul Pecat Jaksa Jovi Andrea

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kanan) mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea (inzet: foto kiri), yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kanan) mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea (inzet: foto kiri), yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut usulan tersebut dipertimbangkan lantaran Jovi secara akumulatif juga pernah tidak bekerja tanpa alasan selama 29 hari.

Ia menjelaskan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jovi sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

“Saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, karena itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

“Dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi. Karena ketidakhadiran 29 kali itu, berdasarkan Pasal 15, Pasal 4, di PP tersebut dia bisa diberhentikan,” imbuhnya.

Harli mengatakan saat ini Jovi juga telah diberhentikan sementara selama proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik masih berproses.

“Karena dia sudah menjadi status tersangka menurut peraturan yang berlaku bahwa ya dia diberhentikan sementara,” jelasnya.

Baca Juga :   MASUK GERBONG ROTASI Empat Kajari di Wilayah Kalsel

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penetapan tersangka Jovi Andrea pada kasus pencemaran nama baik.

“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya,” ujar Harli.

Harli menjelaskan kasus ini bermula dari unggahan Jovi yang menuding jaksa Nella Marissa telah menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan dengan pacar.

Namun, tudingan tersebut tidak terbukti dan hanya rekayasa atau akal-akalan dari Jovi untuk meraih dukungan publik.

“Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca