SuarIndonesia -Belasan tersangka pengedan diamankan Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti sabu 2,2 kilogram (kg).
Upaya memerangi peredaran narkotika terus dilakukan dan semua barang bukti dimusnahkan di halaman Mapolresta, Selasa (7/4)/2026).
Barang bukti narkotika yang di musnahkan seberat 2.298,17 gram atau 2,2 kg ini dengan di campur air diterjen.
Pemusnahaan dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN dan LKBH Kota Banjarmasin.
Menurut Siregar barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Desember 2025 hingga April 2026.
“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.298,17 gram narkotika,” jelasnya didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 tersangka dari 10 laporan polisi, terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan.
Siregar menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan menjadi simbol keseriusan aparat dalam memberantas narkoba yang dinilai sebagai musuh besar bangsa dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ucapnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















