KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 23:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. (dok Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. (dok Kejagung)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti bangunan, batu bara, hingga alat berat.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah kantor dan lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, yakni PT MCM di Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.

“Dalam penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yaitu PT MCM dan PT BBP,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026) melansir detikNews.

Anang kemudian merinci sejumlah barang bukti yang disita, diantaranya ada 47 unit bangunan, kemudian 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift di area kantor gedung utama PT AKT.

“Kemudian batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di stockpile coal handling processing (tempat penyimpanan batu bara sementara) di daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ± 9.000,” rincinya.

Selain itu, turut disita dari lokasi desa Tuhup berupa 7 alat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset, dan 3 fuel station. Selanjutnya di area pertambangan disita 64 aset berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 compressor, dan 4 unit alat berat belum dirakit.

“Lokasi Workshop PT AKT 55 aset disita di antaranya 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding machine, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut,” lanjut Anang.

Baca Juga :   MAKLUMAT Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Kapolda Kalteng

Lalu pada lokasi stockfile turut disita 1 mesin crusher, 5 alat berat, dan 14 truk hauling. Sedangkan di lokasi fuel station disita 5 tangki fuel station, dan 4 fuel truck.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Termasuk menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara melanggar perizinan serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Kejagung menyebutkan adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap
KARHUTLA Kalteng: 30 Tersangka Diproses, 720 Hektare Lahan Disegel
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:03

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:10

DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:58

RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas 919 Orang dan 4.800 Hilang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:24

JEPANG Kerahkan Kapal dan Helikopter Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca