KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. (dok Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. (dok Kejagung)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti bangunan, batu bara, hingga alat berat.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah kantor dan lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, yakni PT MCM di Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.

“Dalam penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yaitu PT MCM dan PT BBP,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026) melansir detikNews.

Anang kemudian merinci sejumlah barang bukti yang disita, diantaranya ada 47 unit bangunan, kemudian 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift di area kantor gedung utama PT AKT.

“Kemudian batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di stockpile coal handling processing (tempat penyimpanan batu bara sementara) di daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ± 9.000,” rincinya.

Selain itu, turut disita dari lokasi desa Tuhup berupa 7 alat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset, dan 3 fuel station. Selanjutnya di area pertambangan disita 64 aset berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 compressor, dan 4 unit alat berat belum dirakit.

“Lokasi Workshop PT AKT 55 aset disita di antaranya 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding machine, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut,” lanjut Anang.

Baca Juga :   PEMPROV Kalsel Siapkan SDM Brigade Pangan

Lalu pada lokasi stockfile turut disita 1 mesin crusher, 5 alat berat, dan 14 truk hauling. Sedangkan di lokasi fuel station disita 5 tangki fuel station, dan 4 fuel truck.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Termasuk menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara melanggar perizinan serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Kejagung menyebutkan adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca