SOAL PSU 24 daerah, KPU Tindak Lanjuti Putusan MK

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: Dokumentasi Antara/Fath PM)

Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: Dokumentasi Antara/Fath PM)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

“Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Selasa (25/2/2025) siang.

Dia mengungkapkan bahwa setelah pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

“Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Agus dilansir dari AntaraNews.

MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Baca Juga :   TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

  1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
  2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
  3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
  4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
  5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
  6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
  7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
  8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
  9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
  11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
  12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
  13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
  15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
  17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
  18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
  19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
  21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
  23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
  24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025. (*/ut)
Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca