SuarInfonesia – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan pentingnya kesesuaian regulasi dan transparansi penganggaran dalam pelaksanaan orientasi serta pendalaman tugas anggota dewan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) se-Kalsel di Aula Lingganan DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (22/10/2026).
Mewakili Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Muhammad Andri Yuzhar menegaskan bahwa pendalaman tugas merupakan hak konstitusional anggota dewan yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024.
“Penetapan lembaga penyelenggara wajib berdasarkan fungsi kelembagaan sesuai kompetensinya, bukan sekadar didasarkan pada eksistensi organisasi,” kata Andri saat memberikan paparan dalam kegiatan tersebut.
Andri juga menggarisbawahi agar pengalokasian anggaran peningkatan kapasitas dewan benar-benar disesuaikan dengan pos dan fungsi yang ditetapkan dalam APBD.
Menurutnya, harmonisasi kebijakan sangat krusial untuk menjaga konsistensi peraturan demi melahirkan anggota DPRD yang berkompeten.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Hj. Arnawaty Sufiatin, menyambut positif arahan tersebut.
Dirinya menilai keselarasan regulasi pusat dan daerah serta ketertiban penganggaran APBD menjadi fondasi utama kesekretariatan dalam melayani pimpinan dan anggota dewan secara profesional.
Rakorda ASDEKSI Kalsel ini dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD dari berbagai daerah, antara lain Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Balangan, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tapin, Banjar, Tabalong, hingga Kota Banjarmasin. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















