SuarIndonesia – Polresta Banjarmasin membongkar empat kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun BBM tertentu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita ratusan liter BBM serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan empat kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, dalam konferensi pers.
Riza menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui empat laporan polisi yang ditangani jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin pada 20 Oktober 2026.
Dari rangkaian penindakan itu, polisi mengamankan empat tersangka berinisial N, S, R, dan A.
Barang bukti yang disita meliputi sekitar 455 liter BBM jenis Pertalite dan 145 liter solar.
Tak hanya itu, petugas Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
“Dari empat laporan polisi yang kami tangani, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa ratusan liter BBM dan kendaraan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut,” ujar Riza, Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan dugaan penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar daripada kapasitas standar.
Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian penyidik adalah sepeda motor Suzuki Thunder.
Kendaraan tersebut diduga telah mengalami perubahan kapasitas tangki sehingga mampu menampung BBM jauh melebihi ukuran normal.
Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan truk yang kapasitas tangkinya diduga telah diubah. Tangki yang semula berkapasitas standar sekitar 200 liter disebut telah dimodifikasi hingga mampu menampung sekitar 300 liter.
“Modus yang ditemukan di antaranya dengan memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM lebih banyak dari kapasitas standarnya. Temuan ini masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik,” ucapnya.
Dikatakan Kapolresta , pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan untuk memastikan distribusi dan pemanfaatan BBM berjalan sesuai aturan serta mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Jika terbukti bersalah,tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Polresta Banjarmasin menegaskan penanganan perkara akan terus dilanjutkan untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















