SuarIndonesia — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan melanjutkan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), meskipun menghadapi berbagai perlawanan dalam pelaksanaan tugas.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini dengan tantangan tugas yang berat tetapi mulia,” kata Sjafrie di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Ia mengatakan, penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga serta unsur lain untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, Satgas PKH menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pemerintah berkomitmen melanjutkan kebijakan tersebut untuk menindak aktivitas yang melanggar ketentuan dalam pemanfaatan kawasan hutan.
“Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” tutur Menhan Sjafrie dilansir dari Antara.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare menjadi momentum awal penerapan penertiban kawasan hutan.
Langkah itu menjadi bagian dari penertiban aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.
Melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 12 Oktober 2026, izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut dan penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara.
Pemerintah menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta memastikan pemanfaatan kekayaan negara berjalan sesuai ketentuan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















