PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi Ari Seto, dan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa berpose besama usai penutupan aktifitas pertambangan PT Kristalin, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara/Ali N Ichsan)

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi Ari Seto, dan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa berpose besama usai penutupan aktifitas pertambangan PT Kristalin, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara/Ali N Ichsan)

SuarIndonesia — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan melanjutkan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), meskipun menghadapi berbagai perlawanan dalam pelaksanaan tugas.

“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini dengan tantangan tugas yang berat tetapi mulia,” kata Sjafrie di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Ia mengatakan, penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga serta unsur lain untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, Satgas PKH menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemerintah berkomitmen melanjutkan kebijakan tersebut untuk menindak aktivitas yang melanggar ketentuan dalam pemanfaatan kawasan hutan.

“Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” tutur Menhan Sjafrie dilansir dari Antara.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare menjadi momentum awal penerapan penertiban kawasan hutan.

Langkah itu menjadi bagian dari penertiban aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga :   KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.

Melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 12 Oktober 2026, izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut dan penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara.

Pemerintah menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta memastikan pemanfaatan kekayaan negara berjalan sesuai ketentuan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
DISIAPKAN Ratusan Titik Rumah Oksigen-Mobil Keliling Karhutla
DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla
TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:19

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:56

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29

DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto (tengah) meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di Jiexpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara/Fauzan)

Nasional

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:19

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hariqo Wibawa Satria menyampaikan pidato dalam acara

Nasional

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:04

Petugas saat menggiring Kepala BKSDA Kalsel berinisial AGK bersama dua orang lain menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Banjarbaru, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara)

Headline

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca