KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

- Penulis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggala Agni Kemenhut memadamkan karhutla di Panarung, Palangka Raya. (Foto: HO-Kemenhut)

Manggala Agni Kemenhut memadamkan karhutla di Panarung, Palangka Raya. (Foto: HO-Kemenhut)

SuarIndonesia — Polda Kalteng menetapkan 46 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 16 Oktober 2026. Bertambah lima tersangka dibandingkan data 11 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat mengatakan penanganan perkara karhutla terus berjalan melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. Polisi juga mendalami laporan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan rekapitulasi penegakan hukum Posko Penanganan Darurat Bencana (PDB) Karhutla, sebanyak 46 tersangka tersebut berkaitan dengan penanganan 53 laporan polisi. Dari jumlah laporan itu, 12 di antaranya berkaitan dengan korporasi. Selain laporan polisi, aparat juga mencatat 83 laporan informasi terkait dugaan karhutla di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

“Penanganan kasus karhutla terus kami lakukan. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Budi melansir detikKalimantan, Minggu (18/10/2026).

Dalam perkembangan penanganan perkara, tercatat 90 penyelidikan dan 25 penyidikan. Sementara itu, 16 berkas perkara telah memasuki tahap pertama, lima berkas perkara telah mencapai tahap dua, dan terdapat satu surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Berdasarkan sebaran penanganan kasus, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat jumlah tersangka terbanyak. Wilayah tersebut memiliki 18 laporan informasi, 11 laporan polisi yang melibatkan perorangan, serta 13 tersangka,” katanya.

Kabupaten Pulang Pisau juga mencatat angka cukup tinggi, dengan 10 tersangka dalam penanganan perkara karhutla hingga 16 Oktober 2026. Meski demikian, data rekapitulasi tersebut belum merinci nama-nama korporasi yang sedang diselidiki terkait dugaan pelanggaran dalam kasus karhutla di Kalimantan Tengah. Proses hukum terhadap laporan yang berkaitan dengan perusahaan masih menjadi bagian dari penanganan aparat.

Di sisi lain, besarnya angka penegakan hukum tersebut sejalan dengan luasnya dampak kebakaran yang terjadi sepanjang tahun ini. Rekapitulasi karhutla 2026 mencatat sebanyak 6.494 kejadian dengan total luas lahan terbakar mencapai 19.170,57 hektare.

Baca Juga :   KUMAI Diguyur Hujan

“Khusus periode 1 hingga 16 Oktober 2026, tercatat 1.198 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar mencapai 2.891,68 hektare,” ujarnya.

Budi menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi juga pencegahan dan penegakan hukum agar kebakaran tidak terus berulang. Masyarakat maupun pelaku usaha diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi cuaca kering meningkatkan risiko kebakaran meluas.

“Penegakan hukum menjadi salah satu upaya untuk mencegah karhutla terus berulang. Kami mengimbau masyarakat dan seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla,” katanya menegaskan.

Menhut Raja Juli Antoni berdialog dengan unsur pejabat daerah dan masyarakat di Sampit pada Sabtu (17/10/2026) malam. (Foto: Istimewa)

99% Ulah Manusia, Izin 26 Perusahaan Dicabut

Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan 99 persen karhutla disebabkan ulah manusia. Pemerintah mempertegas penegakan hukum dengan mencabut dan membekukan izin 26 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhut saat meninjau penanganan karhutla di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Sabtu (17/10/2026) malam. Ia menegaskan karhutla tidak bisa hanya ditangani melalui pemadaman, tetapi juga harus dicegah dengan menindak pihak-pihak yang menjadi penyebabnya.

“Kita tahu bahwa 99 persen kejadian ini pasti ulah manusia, baik itu masyarakat kecil yang memang berladang, kemudian tidak bisa mengontrol apa yang mereka bakar, atau juga yang besar,” kata Raja Juli dalam keterangannya yang diterima detikKalimantan, Minggu (18/10/2026).  (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng
10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan
98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan
INOVASI Teknologi “Iceberg” Disiapkan Tangani Karhutla di Kalimantan
PRESIDEN Prabowo Minta Penanganan Karhutla tak Tunggu Hujan
CEGAH DAMPAK ASAP, Menkes: Kelompok Rentan Perlu Batasi Kegiatan di Luar
PEGADAIAN CHAMPIONSHIP 2026/2027: Barito Putera Bungkam De Red FC 2-0
WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:13

AKIBAT KARHUTLA, La Jemo Alami Luka Bakar dan Meninggal Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:16

INDEKS El Nino Kaltim Capai 3,44 Berintensitas Sangat Kuat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Berita Terbaru

Budaya

BERTRANSFORMASI Pemilihan Nanang Galuh Kalsel 2026

Senin, 19 Okt 2026 - 21:55

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) memberikan keterangan seusai rapat koordinasi MBG di Jakarta, Senin (19/10/2026). (Foto: Antara/Shofi Ayudiana)

Nasional

10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca