SuarIndonesia – Diproses pihak Polda Kalsel 12 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhuta).
Diantaranya ada keterkaitan saham ssing, juga perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal.
“Saat ini kita tangani tangani 29 kasus karhutla, dan ada pihak Korporasi serta sembilan pembakar lahan jadi tersangka,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Dr Rosyanto Yudha Hermawan, Jumat (23/10/2026).
“Dari penyidik menemukan dugaan kelalaian perusahaan dalam menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran,” katanya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono.
Di sini, belum menemukan unsur kesengajaan dalam perkara korporasi yang mereka tangani. “Semua dari jumlah tersebut, penyidik mengusut 13 laporan yang melibatkan korporasi dan 16 laporan terkait perorangan,” jelasnya lagi.
Dalam penanganan perkara korporasi, penyidik menetapkan satu pihak sebagai tersangka.
Pada bagian lain Kombes Pol Sigit Haryono sampaikan, penyidik menemukan sejumlah kekurangan dalam kesiapan perusahaan menghadapi kebakaran.
Temuan itu mencakup peralatan pemadaman yang tidak lengkap, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum memadai, serta personel yang belum terlatih.
“Untuk yang korporasi, setelah dilakukan penyidikan, kami temukan kelalaian. Salah satunya pemenuhan sarana dan prasarana untuk persiapan apabila ada kebakaran,” ujarnya lagi didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Nur Khamid, SH, SIK, MM.
Meski demikian, penyidik masih mendalami penyebab ketidaksiapan tersebut. Mereka menelusuri anggaran, struktur organisasi, dan kelengkapan peralatan pemadaman di masing-masing perusahaan.
Selain itu, pihak Polda Kalsel melibatkan tim ahli dari Bogor untuk mengkaji kerusakan lingkungan. Tim tersebut juga meneliti baku mutu air, udara, dan tanah yang berkaitan dengan perkara karhutla.
Kememudian ditanya soal lokasi perusahaan, ia mengakatan ada pada empat Kabupaten yang mayoritas korporasi yang masuk dalam penyelidikan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Lokasi perusahaan tersebar di Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tapin dan Tanah Laut. “Intinya kepemilikan saham asing bukan menjadi satu-satunya fokus penyidikan.
Kita mendalami dugaan kelalaian dalam pencegahan dan penanganan kebakaran untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak,” jelasnya.
Selain menyelidiki korporasi, menangani 16 laporan dugaan pembakaran lahan oleh perorangan. “Dari sembilan orang sebagai tersangka, satu perkara telah memasuki tahap dua.Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Dari pengakuan, sebagian pelaku membakar lahan ada untuk membuka area baru. Namun, polisi juga menemukan kasus pembakaran yang bermula dari tindakan iseng. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















