SuarIndonesia — Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (19/10/2026). Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan itu mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengatasi bencana kabut asap serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sebuah spanduk bertuliskan ‘Kantor Ini Disegel Masyarakat’ terbentang dan dipasang langsung oleh mahasiswa tepat di depan lobi utama Kantor Gubernur Kalteng.
Koordinator lapangan sekaligus Gubernur BEM FISIP Universitas Palangka Raya (UPR), Yosafat Menteng, menyampaikan bahwa aksi penyegelan tersebut merupakan simbol kekecewaan dan bentuk ketidakpercayaan mahasiswa terhadap pemerintah daerah.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran sempat menemui massa aksi, namun tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Mahasiswa pun merangsek masuk ke dalam Kantor Gubernur Kalteng. Mereka melakukan teatrikal dan di akhir aksi, para mahasiswa membentangkan spanduk berisi tulisan “Kantor Disegel”, persis di depan pintu masuk menuju Aula Jayang Tingang, yang biasanya dijadikan tempat rapat para pejabat.
“Ini merupakan sebuah simbolik bahwa kami sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah daerah,” tegas Yosafat di lokasi.
Ia menambahkan, ketegangan dan gesekan antara massa aksi dengan aparat kepolisian yang terjadi di lapangan dipicu oleh rasa kecewa terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak konsisten.
“Karena pemerintah daerah sudah beberapa kali menipu kami. Dari tadi dia (Gubernur Agustiar, red) awalnya keluar, habis itu masuk, sampai sekarang kami gesek-gesekan. Kalau pun ini diturunkan silakan diturunkan, yang pasti ini adalah simbolik bahwa kami sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Yosafat juga menegaskan bahwa aksi ini bukanlah akhir dari pergerakan mereka. Pihaknya berencana menggelar konsolidasi lanjutan dengan skala massa yang lebih besar.
“Kami akan melakukan aksi demonstrasi dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya. Aliansi Masyarakat Kalteng jilid IV dengan eskalasi massa yang lebih besar lagi,” tambahnya.
Sementara itu, presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Naomi Artika Simamora menjelaskan, aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan hingga kemarahan masyarakat karena karhutla dan kabut asap sudah terjadi selama 4 bulan.
“Apabila diturunkan, kami menganggap bahwasanya Pemerintah Provinsi Kalteng hanya menganggap masyarakat sebagai ancaman, bukan nyawa yang berhak dilindungi,” tegasnya.
“Setiap hari kita menghirup udara beracun dengan kadar polutan mencapai 4.000 lebih, ini sudah sangat berbahaya,” tutur Naomi dilansir dari Kompas.com.
Naomi menyebut, pihaknya mengajukan 9 poin tuntutan terhadap pemerintah dalam aksi tersebut.

Bawa 9 Tuntutan, antara lain:
1. Menuntut dan mendesak Gubernur Kalimantan Tengah dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjadikan karhutla sebagai bencana nasional dalam tempo 2×24 jam.
2. Menuntut Gubernur Kalimantan Tengah untuk membuat video di tempat aksi dan surat pernyataan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng tidak sanggup mengatasi bencana.
3. Menuntut seluruh jajaran pemerintah provinsi Kalimantan Tengah untuk mendesak Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Hak Asasi Manusia untuk berkantor di wilayah karhutla (Kalimantan, Sumatera, Papua) selama penanganan karhutla dan kabut asap sampai selesai.
4. Menuntut pemerintah pusat untuk mengaudit seluruh perusahaan yang memiliki izin konsesi, jika terbukti melanggar berikan sanksi mutlak berupa pencabutan izin.
5. Menuntut pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mencabut izin konsesi perusahaan.
6. Menuntut Pemprov Kalteng memetakan secara terbuka seluruh hutan dan lahan yang terbakar yang terlibat dengan lahan konvensi korporasi, selama 5-6 tahun dipastikan tidak ada alih fungsi lahan apapun, dan apabila terbukti ada, berikan sanksi setegas-tegasnya.
7. Menuntut Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengeluarkan diskresi berupa jaminan kesehatan gratis di RSUD/Puskesmas di Kalimantan Tengah selama 5 tahun.
8. Cabut moratorium Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla) dan hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.
9. Menuntut seluruh pemerintah provinsi untuk menyelesaikan polemik kelangkaan BBM, pemadaman listrik, dan krisis air bersih di Kalimantan Tengah.
Yuyun Sanjaya, perwakilan massa aksi dari Universitas Islam Negeri Palangka Raya berpendapat bahwa kabut asap yang menutupi awan selama berbulan-bulan di Kalteng, merupakan tanda bahwa upaya mitigasi pemerintah terhadap bencana sangat lemah.
“Di tengah situasi yang kita hadapi hari ini, kalau kita menilai kinerja pemerintah, dari hari berwarna merah yang kita hadapi pada siang hari (akibat asap pekat), itu menandakan bahwa mitigasi yang dilakukan pemerintah jelas tidak ada gunanya, tidak bergerak, hanya sebatas data fiktif untuk menyenangkan pimpinan,” pungkas Yuyun. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















