SuarIndonesia — Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengumumkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membekukan izin enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan sebelumnya 26 perusahaan sudah dijatuhi sanksi administrasi pembekuan izin dan pemulihan lingkungan, dan saat ini kembali dijatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan lagi.
“Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Menhut, melansir dari Antara.
Dia menyebut perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kewajiban pemulihan lingkungan berada di Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu PT Hasil Kalimantan Jaya dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas terbakar 4.803 ha.
Terdapat pula PT Taiyong Engreen dengan luas konsesi 59.810 ha dan luas terbakar 1.049 ha, PT Hutan Produksi Lestari dengan luas 10.050 ha dan yang terbakar 718 ha, PT Ramang Agro Lestari dengan luas konsesi 13.580 ha dan luas terbakar 420 ha.
Selain itu, dikenai sanksi juga PT Puspa Warna Cemerlang dengan luas konsesi 12.920 ha dan luas terbakar 348 ha serta PT Sinergi Hutan Sejati dengan luas konsesi 68.286 ha dan luas terbakar 193 ha.
Total luas konsesi dari enam perusahaan tersebut 201.391 ha dengan luasan terbakar 7.531 ha.
Dengan demikian, terdapat 32 perusahaan sudah dikenai sanksi dengan luasan total 1.931.115 ha dan luas terbakar 18.489 ha.
“Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut mengungkapkan proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum dalam proses penyidikan, dengan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 atau tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















