TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhut Raja Juli Antoni (kiri) dan Wamenhut Rohmat Marzuki memberikan keterangan kepada wartawan jelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu(21/10/2026). (Foto: Antara/Prisca Triferna)

Menhut Raja Juli Antoni (kiri) dan Wamenhut Rohmat Marzuki memberikan keterangan kepada wartawan jelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu(21/10/2026). (Foto: Antara/Prisca Triferna)

SuarIndonesia — Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengumumkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membekukan izin enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan sebelumnya 26 perusahaan sudah dijatuhi sanksi administrasi pembekuan izin dan pemulihan lingkungan, dan saat ini kembali dijatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan lagi.

“Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Menhut, melansir dari Antara.

Dia menyebut perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kewajiban pemulihan lingkungan berada di Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu PT Hasil Kalimantan Jaya dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas terbakar 4.803 ha.

Terdapat pula PT Taiyong Engreen dengan luas konsesi 59.810 ha dan luas terbakar 1.049 ha, PT Hutan Produksi Lestari dengan luas 10.050 ha dan yang terbakar 718 ha, PT Ramang Agro Lestari dengan luas konsesi 13.580 ha dan luas terbakar 420 ha.

Selain itu, dikenai sanksi juga PT Puspa Warna Cemerlang dengan luas konsesi 12.920 ha dan luas terbakar 348 ha serta PT Sinergi Hutan Sejati dengan luas konsesi 68.286 ha dan luas terbakar 193 ha.

Baca Juga :   PRESIDEN Prabowo Minta Penanganan Karhutla tak Tunggu Hujan

Total luas konsesi dari enam perusahaan tersebut 201.391 ha dengan luasan terbakar 7.531 ha.

Dengan demikian, terdapat 32 perusahaan sudah dikenai sanksi dengan luasan total 1.931.115 ha dan luas terbakar 18.489 ha.

“Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut mengungkapkan proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum dalam proses penyidikan, dengan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 atau tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI
KEBUT REGULASI Perlindungan Pekerja Tekan Lonjakan PHK, dI Kalsel Menembus Angka 3.444 Kasus
LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan
DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng
10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan
98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:16

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:56

TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40

BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:32

KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59

DIAMANKAN Dua Pria dengan Ratusan Butir Obat dan Sajam, Hasil KRYD Dipimpin Kapolresta Banjarmasin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:13

DUKA SELIMUTI Relawan Bertugas Padamkan Karhutla di Kalsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:44

KEBAKARAN di Jalan Belitung Darat, Penghuni Rumah Berlarian Selamatkan Diri

Berita Terbaru


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Bisnis

HARGA BBM Subsidi tak Naik hingga Akhir Tahun 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:09

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Prisca Triferna)

Hukum

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca