SuarIndonesia – Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menembus angka 3.444 kasus sepanjang Januari–September 2026 mendorong DPRD Kalsel mengambil langkah cepat.
Komisi IV DPRD Kalsel mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Selasa (20/10/2026), untuk mendalami regulasi dan memperkuat perlindungan pekerja.
Berdasarkan data nasional, Kalsel menempati peringkat ketujuh nasional untuk kasus PHK, dengan mayoritas laporan berasal dari sektor pertambangan batu bara dan jasa penunjangnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, mengungkapkan bahwa cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya baru mencapai 44 persen.
Rendahnya angka ini menjadi pekerjaan rumah besar untuk memperluas jaminan bagi pekerja rentan sekaligus memastikan hak-hak korban PHK terpenuhi.
Komisi IV juga mematangkan materi untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Pihaknya berkonsultasi mengenai ruang lingkup muatan lokal agar produk hukum daerah yang disusun memiliki daya tahan jangka panjang.
Selain regulasi, DPRD Kalsel menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan yang mencakup 13 kabupaten/kota serta meminta dukungan pengawasan terpadu di tingkat provinsi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pengembangan Program Jamsos TK Kemnaker RI, Nikodemus Lupa, menyarankan agar aduan yang memerlukan ranah kepolisian dapat diarahkan melalui Desk Ketenagakerjaan di jajaran Polda hingga Polres.
Sementara itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pertemuan ini diharapkan melahirkan langkah konkret, mulai dari perluasan perlindungan pekerja rentan, kejelasan skema pembiayaan, hingga penguatan pengawasan di daerah untuk menekan dampak gelombang PHK di Kalsel. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















