SuarIndonesia – Ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tiga tersangka di lingkup BKSDA Kalsel, termasuk pejabatnya setempat, ditahan, Kamis (22/10/2026)
Penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan dukungan pendanaan kemitraan dalam rangka penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Kalsel priode tahun 2021 sampai dengan 2024. Tersangka adalan MA, AGK dan S.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto SH MH mengatakan, untuk tersangka MA selaku Kepala BKSDA tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Sementara AGK merupakan Kepala BKSDA, pada Juni 2024 sampai sekarang dan tersangka S selaku Kasubbag TU
“Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru,” katanya didampingi Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH .
Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
Dalam pelaksanaannya, dukungan kemitraan tersebut secara formal disepakati dalam bentuk in-kind, yaitu berupa natura atau barang dan jasa.
Namun, dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk natura tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai.
Realisasi dukungan dalam bentuk uang tunai tersebut diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai.
Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalsel perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.625.589.678,00 .
Atas perbuatan yang dilakukan dimaksud, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Para tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan ini untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tutup Anton Rahmanto. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















