DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tiga tersangka di lingkup BKSDA Kalsel, termasuk pejabatnya setempat,,, Kamis (22/10/2026) (SuarIndonesia/ZI)

Ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tiga tersangka di lingkup BKSDA Kalsel, termasuk pejabatnya setempat,,, Kamis (22/10/2026) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tiga tersangka di lingkup BKSDA Kalsel, termasuk pejabatnya setempat, ditahan, Kamis (22/10/2026)

Penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan dukungan pendanaan kemitraan dalam rangka penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Kalsel priode tahun 2021 sampai dengan 2024. Tersangka adalan MA, AGK dan S.

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto SH MH mengatakan, untuk tersangka MA selaku Kepala BKSDA tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Sementara AGK merupakan Kepala BKSDA, pada  Juni 2024 sampai sekarang dan  tersangka S selaku Kasubbag TU

“Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru,” katanya didampingi Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH .

Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.

Dalam pelaksanaannya, dukungan kemitraan tersebut secara formal disepakati dalam bentuk in-kind, yaitu berupa natura atau barang dan jasa.Namun, dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk natura tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai.

Realisasi dukungan dalam bentuk uang tunai tersebut diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai.

Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalsel perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.625.589.678,00 .

Atas perbuatan yang dilakukan dimaksud, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagai berikut:

Baca Juga :   KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Para tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan ini untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tutup Anton Rahmanto. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.
AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh
KARHUTLA Dua Titik Lokasi Rawan di Banjarbaru, Kapolda Kalsel Langsung Turun
KAWANAN BEKANTAN Keluar dari Habitatnya Menuju Area Dekat Jalan Raya A Yani Km 17 Gambut
1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:19

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:56

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29

DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto (tengah) meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di Jiexpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara/Fauzan)

Nasional

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:19

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hariqo Wibawa Satria menyampaikan pidato dalam acara

Nasional

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:04

Petugas saat menggiring Kepala BKSDA Kalsel berinisial AGK bersama dua orang lain menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Banjarbaru, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara)

Headline

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca