POLRI Diminta Gencarkan Patroli Siber Atasi “Child Grooming”

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI. (Foto: Dok DPR RI)

Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI. (Foto: Dok DPR RI)

SuarIndonesia — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui unit siber untuk menggencarkan patroli siber guna meminimalisir maraknya kasus child grooming atau pelecehan, terutama yang terjadi di media sosial.

Menurut dia, patroli siber yang masif dan proaktif menjadi kunci untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik manipulasi dan eksploitasi seksual berbasis digital.

“Dengan menggencarkan patroli siber yang ditujukan untuk menindak pelaku child grooming di media sosial, harapannya Polri dapat menyelamatkan banyak anak Indonesia yang saat ini rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara seksual,” kata Abdullah di Jakarta, Minggu (18/1/2026).

Dia menjelaskan dorongan tersebut dilandasi empati dan keprihatinannya terhadap pengalaman yang disampaikan oleh Aurelie Moeremans, yang mengungkap pernah menjadi korban child grooming melalui buku memoarnya berjudul Broken Strings.

Menurut dia, pengalaman Aurelie tidak boleh dilihat sebagai kasus personal semata, melainkan sebagai fenomena gunung es kejahatan seksual terhadap anak khususnya di ruang digital yang masih banyak tidak terungkap.

Dia pun mengutip data UNICEF tahun 2022, yang menyebutkan bahwa 56 persen anak yang mengalami eksploitasi seksual secara daring tidak pernah menceritakan apa yang mereka alami kepada orang dewasa maupun pihak berwenang, termasuk kepolisian.

Hal tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan korban harus melapor, rasa malu serta kekhawatiran akan menimbulkan masalah bagi keluarga.

Dalam situasi itu, unit Siber Polri mempunyai peran yang strategis dalam penanganan kasus child grooming di media sosial dengan memantau media sosial, grup chat, forum, dan gim daring, kemudian mengidentifikasi akun pelaku grooming dan menelusuri pola manipulasi komunikasi mereka kepada anak yang menjadi target sasaran.

Baca Juga :   MENDAGRI Tito: Data Dukcapil Fondasi E-Government

Selain itu, dia juga meminta Polri juga aktif dalam melakukan pencegahan dan pemulihan korban child grooming di media sosial. Pencegahan dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengertian child grooming, contoh pelakunya, modus, kemudian memahami karakter anak yang rentan menjadi sasaran.

Polri pun, kata dia, harus menjelaskan mekanisme pelaporan yang aman serta pemulihan korban yang ramah anak.

“Semua itu harus dilakukan Polri dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, keluarga, lingkungan tempat tinggal, platform media sosial, hingga kementerian dan lembaga terkait,” kata Abdullah, melansir dari AntaraNews.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa para pelaku child grooming di media sosial harus diberikan sanksi yang tegas sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak. Sanksi tersebut telah diatur melalui UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE dan UU KUHP.

“Sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera, mempersempit ruang gerak pelaku, dan memutus rantai child grooming di media sosial. Negara tidak boleh kalah oleh predator digital,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara
DIBANTU Pendanaan Pribadi H. Isam Penanganan Karhutla di Kalsel 100 Unit Pompa Air dan Dana Operasional 7,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca