SuarIndonesia -Kasus dugaan korupsi pada Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Kabupaten Tabalong pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini kaitan dilakukan penggeledahan penyidik Kejati, Senin (8/6/2026).
Ini dari keterangan, berdasarkan perkara Nomor: PR – 035/O.3.16/Kph.1/06/2026. Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/0.3.16/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Kemudian penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel melaksanakan penggeledahan hingga penetapan tersangka perkara dugaan korupsi pada proses pengajuan IUP di wilayah Kabupaten Tabalong pada Dinas ESDM Provinsi Kalsel Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025.
“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti diperoleh menetapkan satu tersangka dengan inisial HPW, pegawai negeri yang pada saat kejadian bertindak selaku evaluator pada seksi pengusahaan bidang Pertembangan Mineral dan batu bara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto, SH, MH melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH dan KasiI Intelijen Kejari Tabalong, Hanis Aristya Hermawan S.H, M.H.
Hal sama juga disampikan pula dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Surya Nagara SH MH.
Semua diampaikan hasil expose bersama pimpinan tim penyidik melaksanakan tindakan penggeledahan ke beberapa tempat berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1064/O.3.16/Fd.1/06/2026.
Yaitu. Kantor Dinas ESDM Provinsi di Jalan Pangeran Suriansyah No. 7, Loktabat Utara. Rumah kediaman pribadi tersangka HPW berlokasi di Kota Banjarbaru (lokasi pertama).
Rumah kediaman pribadi HPW berlokasi di Kota Banjarbaru (lokasi kedua).
“Kegiatan penggeledahan sangat diperlukan oleh penyidik dalam rangka pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian.
Simana dari tiga tempat tersebut penyidik berhasil membawa dokumen dan barang yang berkaitan degan pembuktian dalam perkara,” sampai Kajati . (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















