SuarIndonesia — Dugaan kasus membawa kabur dan menyekap seorang anak di bawah umur menghebohkan warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Pria berinisial R yang merupakan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Sampit sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kotim.
Kasus tersebut mencuat setelah informasi mengenai keberadaan korban di sebuah rumah kos beredar luas di tengah masyarakat. Peristiwa itu sontak memicu perhatian warga karena korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan pihaknya sedang menangani perkara tersebut. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian yang sebenarnya.
“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan terkait dugaan membawa kabur dan menyekap anak di bawah umur. Penyidik masih mendalami kasus tersebut,” ujar Edy, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, agar penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Selain memeriksa terduga pelaku, polisi juga mendalami berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat terungkap secara terang.
Sementara itu, dilansir dari detikKalimantan, Lurah Mentawa Baru Hilir, Putri Noorgeulis, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga yang mengaku resah dengan aktivitas yang terjadi di rumah kos tempat korban ditemukan. Warga menilai aktivitas tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku di lingkungan setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kelurahan bersama unsur terkait mendatangi lokasi guna mencegah munculnya tindakan yang tidak diinginkan dari masyarakat. Langkah itu juga dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
“Kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum. Kami juga telah memfasilitasi mediasi bersama pemilik kos dan warga agar seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati norma hukum, norma sosial, dan adat istiadat yang ada di masyarakat,” tutup Putri. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















