SuarIndonesia — Aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap pelaku penusukan berinisial AD (37). Pelaku menusuk temannya sendiri, MN (35) hingga tewas usai berpesta minuman keras (miras) dan narkoba bersama.
Dalam konferensi pers, Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyadi mengatakan pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian. Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti pada Selasa (9/6/2026) malam.
“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Yuan Irsyadi di Mapolres Kotim, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (10/6/2026).
Yuan menjelaskan peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (1/6/2026). Keduanya bersama lima orang lain awalnya berpesta miras di sebuah warung di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng.
Usai pesta miras, korban kemudian mengajak pelaku menuju kawasan Desa Kawan Batu untuk membeli narkoba. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, keduanya menggunakannya secara bergantian di sebuah pondok milik warga.
Menurut Yuan, situasi mulai berubah setelah keduanya berada di bawah pengaruh narkoba. Korban tiba-tiba berdiri sambil membawa sebatang kayu dan berjalan mengelilingi pelaku.
“Korban kemudian memukul bahu pelaku. Pelaku sempat berusaha menjauh, namun didorong hingga terjatuh,” ujar Yuan dilansir dari detikKalimantan.
Tak hanya itu, korban juga diduga menekan leher pelaku menggunakan siku hingga membuat pelaku kesulitan bernapas dan merasa terancam.
Dalam kondisi terdesak, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggangnya.
“Badik tersebut digunakan untuk menyerang korban hingga mengenai tubuh korban sebanyak empat kali. Korban yang sempat berusaha merebut senjata dari tangan pelaku akhirnya roboh dan terkapar di tengah jalan areal perkebunan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya aksi penikaman maut tersebut. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















