MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat kabur usai pesta miras dan narkoba hingga menikam rekannya. AD (37) kini ditangkap aparat Polres Kotawaringin Timur. (Foto: Dok Polres Kotim)

Sempat kabur usai pesta miras dan narkoba hingga menikam rekannya. AD (37) kini ditangkap aparat Polres Kotawaringin Timur. (Foto: Dok Polres Kotim)

SuarIndonesia — Aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap pelaku penusukan berinisial AD (37). Pelaku menusuk temannya sendiri, MN (35) hingga tewas usai berpesta minuman keras (miras) dan narkoba bersama.

Dalam konferensi pers, Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyadi mengatakan pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian. Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti pada Selasa (9/6/2026) malam.

“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Yuan Irsyadi di Mapolres Kotim, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (10/6/2026).

Yuan menjelaskan peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (1/6/2026). Keduanya bersama lima orang lain awalnya berpesta miras di sebuah warung di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng.

Usai pesta miras, korban kemudian mengajak pelaku menuju kawasan Desa Kawan Batu untuk membeli narkoba. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, keduanya menggunakannya secara bergantian di sebuah pondok milik warga.

Menurut Yuan, situasi mulai berubah setelah keduanya berada di bawah pengaruh narkoba. Korban tiba-tiba berdiri sambil membawa sebatang kayu dan berjalan mengelilingi pelaku.

“Korban kemudian memukul bahu pelaku. Pelaku sempat berusaha menjauh, namun didorong hingga terjatuh,” ujar Yuan dilansir dari detikKalimantan.

Tak hanya itu, korban juga diduga menekan leher pelaku menggunakan siku hingga membuat pelaku kesulitan bernapas dan merasa terancam.

Baca Juga :   PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

Dalam kondisi terdesak, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggangnya.

“Badik tersebut digunakan untuk menyerang korban hingga mengenai tubuh korban sebanyak empat kali. Korban yang sempat berusaha merebut senjata dari tangan pelaku akhirnya roboh dan terkapar di tengah jalan areal perkebunan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya aksi penikaman maut tersebut. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca