MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat kabur usai pesta miras dan narkoba hingga menikam rekannya. AD (37) kini ditangkap aparat Polres Kotawaringin Timur. (Foto: Dok Polres Kotim)

Sempat kabur usai pesta miras dan narkoba hingga menikam rekannya. AD (37) kini ditangkap aparat Polres Kotawaringin Timur. (Foto: Dok Polres Kotim)

SuarIndonesia — Aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap pelaku penusukan berinisial AD (37). Pelaku menusuk temannya sendiri, MN (35) hingga tewas usai berpesta minuman keras (miras) dan narkoba bersama.

Dalam konferensi pers, Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyadi mengatakan pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian. Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti pada Selasa (9/6/2026) malam.

“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Yuan Irsyadi di Mapolres Kotim, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (10/6/2026).

Yuan menjelaskan peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (1/6/2026). Keduanya bersama lima orang lain awalnya berpesta miras di sebuah warung di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng.

Usai pesta miras, korban kemudian mengajak pelaku menuju kawasan Desa Kawan Batu untuk membeli narkoba. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, keduanya menggunakannya secara bergantian di sebuah pondok milik warga.

Menurut Yuan, situasi mulai berubah setelah keduanya berada di bawah pengaruh narkoba. Korban tiba-tiba berdiri sambil membawa sebatang kayu dan berjalan mengelilingi pelaku.

“Korban kemudian memukul bahu pelaku. Pelaku sempat berusaha menjauh, namun didorong hingga terjatuh,” ujar Yuan dilansir dari detikKalimantan.

Tak hanya itu, korban juga diduga menekan leher pelaku menggunakan siku hingga membuat pelaku kesulitan bernapas dan merasa terancam.

Baca Juga :   PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

Dalam kondisi terdesak, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggangnya.

“Badik tersebut digunakan untuk menyerang korban hingga mengenai tubuh korban sebanyak empat kali. Korban yang sempat berusaha merebut senjata dari tangan pelaku akhirnya roboh dan terkapar di tengah jalan areal perkebunan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya aksi penikaman maut tersebut. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api
KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41

DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:38

KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:39

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08

SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42

KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru

Hukum

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:01

Informasi sebaran titik panas (hotspot) di Kaltim yang dirilis BMKG Balikpapan. (Foto: HO-BMKG Balikpapan)

Kaltim

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:04

Petugas Brigdal Karhutla Dishut Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya memadamkan karhutla di wilayah Kaltara. (Foto: HO-Dishut Kaltara)

Kaltara

LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca