SuarIndonesia – Digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (8/6/2026).
Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh oknum pegawai pegawai sebesar Rp 1,2 miliar atas pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.
Dari pantauan penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.00 Wita.
Pintu gerbang dan akses pintu masuk kantor itu ditutup rapat dan dijaga oleh aparat TNI. Hingga pukul 17.30 Wita, penggeledahan masih berlangsung.
“Pelayanan ditutup sementara, kurang tahu kenapa tutup sementara,” ujar seorang pegawai yang tak mau disebutkan namanya.
Dalam kasus tersebut Kejati Kalsel menetapkan ASN berinisial HPW sebagai tersangka.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/O.3.16/FD.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Anggara Surya Nagara SH MH menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi proses pengajuan izin usaha pertambangan pada Dinas ESDM Provinsi Kalsel selama kurun waktu 2023 hingga 2025.
“Tersangka HPW merupakan pegawai negeri yang saat kejadian bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Usai penetapan tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan serta dua rumah pribadi tersangka yang berada di Kota Banjarbaru.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















