PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

D, pria yang merampok emas di Gumas. (Foto: Dok Polsek Rungun)

D, pria yang merampok emas di Gumas. (Foto: Dok Polsek Rungun)

SuarIndonesia — D, seorang pria di Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, merampok emas senilai Rp 20 juta. Ia dibekuk polisi saat sembunyi di penginapan di Kota Palangka Raya.

D ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan. D telah merampok perhiasan emas milik seorang perempuan di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di salah satu penginapan di Kota Palangka Raya pada Senin (8/6/2026), setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Muhamad Helmi Hakim, Rabu (10/6/2026).

Helmi mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku menyerang korban, Nurwati (37), menggunakan balok kayu sepanjang sekitar satu meter untuk merampas perhiasan emas seberat 12 gram senilai sekitar Rp 20 juta.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian depan dan belakang kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk penanganan medis intensif,” ujar Heru, dilansir detikKalimantan.

Usai menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan balok kayu yang diduga digunakan pelaku. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku dikantongi petugas.

Baca Juga :   PALANGKA RAYA Tanggap Darurat Karhutla hingga 10 Agustus

Namun saat didatangi ke rumahnya di Desa Sei Antai, pelaku diketahui telah melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga memperoleh informasi bahwa D berada di Palangka Raya.

“Dengan dukungan Satreskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya, pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan di sebuah penginapan di Palangka Raya,” ujarnya.

Saat ini, D beserta barang bukti telah diamankan di kepolisian guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” terangnya.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Gunung Mas dan jajaran dalam memberantas kejahatan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api
KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41

DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:38

KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:39

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08

SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42

KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru

Hukum

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:01

Informasi sebaran titik panas (hotspot) di Kaltim yang dirilis BMKG Balikpapan. (Foto: HO-BMKG Balikpapan)

Kaltim

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:04

Petugas Brigdal Karhutla Dishut Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya memadamkan karhutla di wilayah Kaltara. (Foto: HO-Dishut Kaltara)

Kaltara

LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca