MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama anggota majelis etik Bagir Manan (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama anggota majelis etik Bagir Manan (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

SuarIndonesia — Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir dari Antara.

Dengan demikian, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga Komisi II DPR RI, agar melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis Etik pun menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.

Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Baca Juga :   OPERASI PATUH 2026: Korlantas Kedepankan Pendekatan Humanis

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan
MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang
DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun
BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah
MODUS TERSANGKA Oknum di Dinas ESDM Pungut Uang Disertai Ancaman kepada Para Pemohon IUP
KASUS KORUPSI Proses IUP, Kantor ESDM dan Rumah Pribadi Tersangka Digeledah Penyidik Kejati Kalsel
DIGELEDAH Kejati Kalsel Kantor Dinas ESDM dengan Pengawalan Personel TNI, Ini Kasusnya
PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:51

MODUS TERSANGKA Oknum di Dinas ESDM Pungut Uang Disertai Ancaman kepada Para Pemohon IUP

Senin, 8 Juni 2026 - 19:10

KASUS KORUPSI Proses IUP, Kantor ESDM dan Rumah Pribadi Tersangka Digeledah Penyidik Kejati Kalsel

Senin, 8 Juni 2026 - 18:18

DIGELEDAH Kejati Kalsel Kantor Dinas ESDM dengan Pengawalan Personel TNI, Ini Kasusnya

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Berita Terbaru

(Foto: Istimewa)

Kalbar

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 8-25 Juni 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 23:22

Para siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 9 Banjarbaru menyantap makan siang di sela-sela jam istirahat di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (8/6/2026). (Foto: Antara/Tumpal A Aritonang)

Kalsel

TA 2026/2027: 270 Siswa Masuk Sekolah Rakyat

Senin, 8 Jun 2026 - 23:04

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca