MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama anggota majelis etik Bagir Manan (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama anggota majelis etik Bagir Manan (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

SuarIndonesia — Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir dari Antara.

Dengan demikian, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga Komisi II DPR RI, agar melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis Etik pun menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.

Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Baca Juga :   OPERASI PATUH 2026: Korlantas Kedepankan Pendekatan Humanis

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 22:06

SUPORTER Spanyol Bahagia Timnya Juara Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 18:35

PEMAIN BARCA Pahlawan Spanyol dan Tangis Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:05

PIALA DUNIA 2026: 10 Gol Tercipta, Inggris Juara 3 Tumbangkan Perancis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11

DUEL FINAL Piala Dunia 2026, Prediksi Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:57

CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:56

BAKAL SERU “Soft Opening” Tugu Nol Kilometer, Sekilgus Nobar Final Piala Dunia

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca